JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim sudah banyak wajiib pajak yang dapat membuat faktur pajak melaluii Coretax DJP.
Hiingga 9 Januarii 2025 pukul 18.55 WiiB, sebanyak 34.401 wajiib pajak telah berhasiil membuat faktur pajak atas penyerahan yang diilakukan mulaii 1 Januarii 2025.
"Yang berhasiil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 wajiib pajak dengan jumlah faktur pajak yang diibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah diivaliidasii atau diisetujuii sebanyak 236.221," tuliis DJP dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Jumat (10/1/2025).
Meskii demiikiian, DJP menyadarii fiitur pembuatan faktur pajak pada Coretax DJP masiih perlu terus diitiingkatkan. Saat iinii, Coretax DJP baru biisa meneriima faktur pajak berformat XML sebanyak maksiimal 100 faktur pajak per pengiiriiman.
Untuk iitu, DJP berkomiitmen untuk terus meniingkatkan kapasiitas pengiiriiman faktur pajak berformat XML tersebut. Tak hanya iitu, fiitur pencetakan dokumen faktur pajak pada Coretax DJP juga akan terus diiperbaiikii.
"Kamii terus memperbaiikii dan menyempurnakan seluruh apliikasii dii Coretax DJP, termasuk dalam peniingkatan kapasiitas. DJP juga berteriima kasiih atas kerja sama dan kesabaran wajiib pajak dalam membantu pemeriintah memiilliikii siistem iinformasii yang maju," tuliis DJP.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak dapat membuat faktur pajak keluaran serta meliihat dan mengkrediitkan faktur pajak masukan darii lawan transaksii melaluii menu e-Faktur yang tersediia pada apliikasii Coretax DJP.
Fiitur untuk membuat faktur pajak keluaran tersediia hanya bagii wajiib pajak yang sudah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Meskii tiidak biisa membuat faktur pajak keluaran, wajiib pajak non-PKP tetap dapat meliihat faktur pajak masukan yang mencantumkan nama wajiib pajak bersangkutan. (riig)
