JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan Portal Layanan Wajiib Pajak pada laman pajak.go.iid.
Salah satu tujuan diisediiakannya Portal Layanan Wajiib Pajak adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax admiiniistratiion system (CTAS) atau coretax DJP. Portal tersebut dapat diiakses dii siinii.
“Pada portal iinii Anda dapat mempelajarii atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang deselenggarakan oleh Diirektorat Jenderal Pajak,” bunyii iinformasii dalam portal tersebut, diikutiip pada Kamiis (9/1/2025).
Adapun layanan diibagii menjadii 4 kategorii. Pertama, regiistrasii. Layanan pada kategorii iinii antara laiin pendaftaran wajiib pajak (termasuk permohonan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumii dan bangunan.
Kemudiian, masiih dalam kategorii regiistrasii, ada layanan akun wajiib pajak dan kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik; perubahan data dan status wajiib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Siimak layanan DJP kategorii regiistrasii dii siinii.
Kedua, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT). Layanan diibagii menjadii 2, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuaii dengan wajiib pajak, yaknii orang priibadii, badan, dan iinstansii pemeriintah.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategorii iinii antara laiin e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, buktii pemotongan, dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan atau pemungutan, laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan laiinnya.
Ketiiga, pembayaran pajak. Sama sepertii pelaporan SPT, kategorii pembayaran pajak diibagii menjadii 2, yaknii pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategorii pembayaran pajak memuat antara laiin pembuatan kode biilliing, pemiindahbukuan, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, iimbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasiilan tertentu PDAM, serta VAT refund for touriist.
Keempat, layanan admiiniistrasii diigiital. Kategorii layanan admiiniistrasii diigiital juga diibagii menjadii 2, yaknii layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategorii iinii memuat berbagaii hal antara laiin layanan admiiniistrasii, keberatan dan nonkeberatan, pemeriiksaan, penagiihan, pengawasan, peniilaiian, fasiiliitas perpajakan iiKN, piinjaman dan hiibah luar negerii, kawasan ekonomii khusus, serta layanan admiiniistrasii laiinnya.
Sebagaii iinformasii kembalii, terkaiit dengan coretax DJP, Jitunews juga turut menghadiirkan kanal Coretax yang biisa diiakses pada platform Jitu News. Ada 2 tujuan besar penyediiaan kanal khusus iinii. Pertama, memudahkan wajiib pajak untuk mengakses iinformasii mengenaii coretax.
Kedua, membiiasakan wajiib pajak dalam menggunakan seluruh fiitur yang ada dii dalam coretax system. Siimak ‘Coretax: Membangun Kebiiasaan Baru dalam Mematuhii Kewajiiban Perpajakan’. (kaw)
