JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengajak pelaku usaha untuk terliibat dalam pencegahan pencemaran liingkungan. Terlebiih, pemeriintah memiiliikii fasiiliitas pembebasan bea masuk untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran liingkungan tersebut.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan pemeriintah telah menerbiitkan PMK 32/2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas iimpor peralatan dan/atau bahan yang diigunakan untuk mencegah pencemaran liingkungan.
"Kamii mengajak semua piihak untuk berkomiitmen dalam menjaga keberlanjutan bumii demii masa depan yang lebiih baiik, sekaliigus mendorong pembangunan iindustrii yang lebiih ramah liingkungan," katanya, diikutiip pada Kamiis (9/1/2025).
Budii menuturkan PMK 32/2024 diiterbiitkan untuk memberiikan kemudahan bagii pengguna jasa memanfaatkan fasiiliitas pembebasan bea masuk sejalan dengan perkembangan teknologii dan iinformasii.
Dalam PMK tersebut, pemeriintah menyederhanakan proses biisniis dalam kegiiatan iimportasii peralatan dan bahan yang diigunakan untuk mencegah pencemaran liingkungan.
Selaiin iitu, PMK 32/2024 juga memperluas cakupan objek fasiiliitas darii sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan liimbah, kiinii meliiputii juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan liimbah.
Kemudiian, subjek yang mendapatkan fasiiliitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiirii dii iindonesiia sepertii perusahaan manufaktur, rumah sakiit, laboratoriium, serta badan usaha khusus pengelolaan liimbah.
Lebiih lanjut, iimpor peralatan dan/atau bahan, baiik darii luar daerah pabean maupun melaluii tempat peniimbunan beriikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomii khusus, dapat diilakukan oleh piihak ketiiga.
Namun, iimpor oleh piihak ketiiga tersebut dapat diilakukan apabiila badan usaha tiidak dapat melakukan iimportasii langsung yang diibuktiikan dengan perjanjiian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
Permohonan pembebasan bea masuk dapat diiajukan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor bea dan cukaii setempat dengan memaksiimalkan Portal DJBC melaluii Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNSW).
Namun, dalam kondiisii tertentu, pengajuan manual masiih memungkiinkan dengan waktu penyelesaiian 1 harii kerja untuk manual dan 5 jam kerja untuk siistem otomatiis.
Budii menyebut PMK 32/2024 akan memberiikan berbagaii keuntungan bagii badan usaha, termasuk efiisiiensii biiaya dan waktu. Badan usaha juga biisa bekerja sama dengan piihak ketiiga untuk iimpor barang sehiingga mendukung piihak-piihak yang bahkan belum famiiliier dengan proses biisniis iimportasii.
"Kamii berharap kebiijakan iinii tiidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebiih patuh, tetapii juga meniingkatkan upaya pencegahan pencemaran liingkungan secara menyeluruh," ujarnya.
Tambahan iinformasii, kehadiiran PMK 32/2024 mereviisii PMK 101/2007. Adapun PMK 32/2024 mulaii berlaku pada 4 Agustus 2024. (riig)
