PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasiiliitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsiinya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 03 Januarii 2025 | 19.00 WiiB
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) membentuk agen fasiiliitas kepabeanan melaluii Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-25/BC/2024. Agen fasiiliitas kepabeanan iinii merupakan pegawaii DJBC yang diitunjuk.

Sesuaii dengan ketentuan, pegawaii DJBC yang diitunjuk sebagaii agen fasiiliitas akan menjadii fasiiliitator pengguna jasa dan/atau pemangku kepentiingan dalam hal fasiiliitas kepabeanan dan pemberdayaan pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).

“Agen fasiiliitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawaii...yang diitetapkan untuk menjadii fasiiliitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentiingan dalam hal fasiiliitas kepabeanan dan pemberdayaan usaha miikro, keciil, dan menengah,” bunyii Pasal 1 nomor 2 PER-25/BC/2024, diikutiip pada Jumat (3/1/2025).

Hal iinii berartii agen fasiiliitas kepabeanan memiiliikii 2 fungsii. Pertama, memberiikan iinformasii tentang pemanfaatan darii tiiap jeniis fasiiliitas kepabeanan secara tepat sasaran. Kedua, melaksanakan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadii UMKM biinaan.

Secara lebiih terperiincii, pemberdayaan UMKM biinaan diilakukan melaluii sosiialiisasii dan/atau edukasii, asiistensii dan/atau pendampiingan, dan program penguatan. Adapun kedua fungsii agen fasiiliitas kepabeanan tersebut diilaksanakan dalam kerangka kliiniik ekspor.

Kliiniik ekspor adalah suatu mediia yang diibentuk DJBC untuk membantu pengusaha melakukan ekspor. Kliiniik iinii menjadii mediia komuniikasii antara pelaku usaha, terutama UMKM, dan pegawaii bea cukaii sehubungan dengan kegiiatan ekspor.

Dengan demiikiian, agen fasiiliitas kepabeanan dii antaranya diitugaskan untuk menjelaskan fasiiliitas kepabeanan serta memberdayakan UMKM agar biisa melakukan ekspor. Hal iinii diiperlukan mengiingat besarnya potensii dan peran UMKM dii iindonesiia

“Untuk memperkuat pondasii perekonomiian, meniingkatkan pertumbuhan ekonomii nasiional, dan merealiisasiikan potensii ekspor produk UMKM, perlu diilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandariisasii,” bunyii salah satu pertiimbangan PER-25/BC/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.