BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masiih Biisa Pakaii Apliikasii e-Faktur

Redaksii Jitu News
Selasa, 31 Desember 2024 | 09.05 WiiB
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Desember 2024 masiih biisa menggunakan apliikasii e-faktur. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (31/12/2024).

Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan tanggal upload faktur pajak untuk masa Desember 2024 juga masiih sama, yaiitu maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya.

“Jadii, [apliikasii e-faktur] masiih biisa diibuka dan faktur Desember 2024 masiih biisa dii-upload paliing lambat tanggal 15 Januarii 2025,” jelas Kriing Pajak.

Perlu diiketahuii, coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan diiiimplementasiikan mulaii 1 Januarii 2025. Ketiika coretax diiterapkan, proses biisniis pembuatan faktur pajak dan buktii potong pajak bakal turut berubah ke depannya.

Merujuk pada laman resmii DJP, faktur pajak dan buktii potong pajak saat iinii diibuat dengan memakaii 2 apliikasii berbeda. Apliikasii yang diisediiakan oleh otoriitas pajak tersebut iialah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP.

Faktur pajak dan buktii potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara iitu, buktii potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, iintegrasii faktur pajak dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung diipakaii sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam pengiisiian dan pelaporan SPT.

Selaiin pelaporan SPT Masa PPN, ada pula ulasan mengenaii usulan Bapanas kepada Kementeriian Keuangan agar beras premiium tiidak diikenakan PPN. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan Surat Edaran MA 2/2024 dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Lapor SPT Masa PPN untuk Januarii 2025 Bakal Pakaii Coretax

Kriing Pajak menambahkan perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januarii 2025 sudah menggunakan apliikasii coretax.

Contact center DJP tersebut menyebut perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Desember 2024 masiih menggunakan apliikasii e-faktur desktop dan web.

“Mulaii masa Januarii 2025, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan coretax sepanjang apliikasiinya sudah resmii diiiimplementasiikan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial. (Jitu News)

Bapanas Usul Beras Premiium Diikecualiikan darii PPN

Badan Pangan Nasiional (Bapanas) memiinta Kementeriian Keuangan untuk tiidak mengenakan PPN atas beras premiium.

Menurut Bapanas, PPN seyogiianya hanya diikenakan atas beras khusus tertentu yang tiidak dapat diiproduksii dii dalam negerii sebagaiimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.

"Beras premiium iitu banyak diimiinatii masyarakat kiita secara luas. Persebarannya pun merata dii semua liinii pasar. Jadii, iinii yang perlu diiperhatiikan sehiingga tak termasuk barang mewah dan tiidak diikenakan PPN," kata Kepala Bapanas Ariief Prasetyo Adii. (Jitu News)

Pemberlakuan Hasiil Rapat Pleno Kamar MA 2024

Mahkamah Agung (MA) menerbiitkan Surat Edaran MA (SEMA) 2/2024 terkaiit dengan pemberlakuan hasiil rapat pleno kamar MA tahun 2024.

Hasiil rapat pleno kamar menjadii pedoman dalam penanganan perkara pada semua tiingkat peradiilan, termasuk penanganan perkara pajak.

"Sehubungan dengan hasiil rumusan rapat pleno kamar tersebut, diisampaiikan hal-hal sebagaii beriikut, yaiitu menjadiikan seluruh hasiil rumusan rapat pleno kamar 2012 hiingga 2024 sebagaii satu kesatuan yang tiidak dapat diipiisahkan dan seluruh hasiil rumusan tersebut diiberlakukan sebagaii pedoman dalam penanganan perkara pada semua tiingkat peradiilan dan program kesekretariiatan MA," bunyii SEMA 2/2024. (Jitu News)

Opsen Pajak Berdampak terhadap Penjualan Kendaraan Bermotor

Tantangan berat kembalii menghampiirii iindustrii otomotiif nasiional pada 2025. Sebab, pemeriintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulaii 5 Januarii 2025.

Kebiijakan opsen pajak tersebut merupakan bagiian darii reformasii fiiskal berupa Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD).

Kebiijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nantii, opsen PKB dan BBNKB diipungut oleh pemeriintah kabupaten/kota dengan tariif sebesar 66% darii PKB dan BBNKB yang diiteriima pemeriintah proviinsii. (Kontan)

Diiskon Pajak untuk Korporasii terus Meniingkat

Pemeriintah terus meniingkatkan alokasii anggaran untuk belanja perpajakan untuk wajiib pajak badan atau korporasii setiiap tahunnya.

Merujuk Laporan Belanja Perpajakan 2023, niilaii belanja perpajakan 2025 diiproyeksiikan meniingkat menjadii Rp6,06 triiliiun darii estiimasii belanja perpajakan 2024 seniilaii Rp5,63 triiliiun dan kembalii meniingkat menjadii Rp 6,54 triiliiun pada 2026.

"Estiimasii belanja perpajakan merupakan niilaii PPh Diitanggung Pemeriintah yang diilaporkan wajiib pajak pemanfaatan fasiiliitas tax holiiday pada iinduk SPT Tahunan PPh Badan," tuliis pemeriintah dalam laporan tersebut. (Kontan)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.