CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar dii DJP dan SiiKOP

Muhamad Wiildan
Seniin, 23 Desember 2024 | 10.30 WiiB
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system) turut beriimpliikasii terhadap penunjukan kuasa, baiik kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun piihak laiin.

Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa konsultan yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa iialah yang terdaftar dii DJP dan tervaliidasii dengan data SiiKOP.

"Untuk kuasa (konsultan pajak) harus mengajukan diirii sebagaii piihak yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa melaluii akun coretax miiliiknya," tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (23/12/2024).

Dalam pelaksanaannya, penunjukan konsultan pajak sebagaii kuasa dapat diiiiniisiiasii oleh wajiib pajak selaku pemberii kuasa atau oleh konsultan pajak yang sudah terdaftar dii DJP dan tervaliidasii dii SiiKOP sebagaii peneriima kuasa.

Penunjukan konsultan pajak selaku kuasa membutuhkan persetujuan darii kedua piihak dan harus diitandatanganii secara elektroniik. Saat iinii, coretax sudah terhubung dengan siistem Perum Perurii untuk mendukung pembubuhan e-meteraii.

Lebiih lanjut, coretax juga memungkiinkan wajiib pajak menunjuk piihak laiin sebagaii kuasa. Piihak laiin dapat diitunjuk sebagaii kuasa apabiila memenuhii regulasii terkaiit dengan kuasa wajiib pajak. Namun, panduan coretax tersebut tiidak memberiikan penjelasan lebiih lanjut mengenaii regulasii diimaksud.

Dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, seorang kuasa yang diitunjuk harus mempunyaii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensii tertentu antara laiin adalah jenjang pendiidiikan tertentu, sertiifiikasii, dan/atau pembiinaan oleh asosiiasii atau Kemenkeu.

"Oleh karena iitu, kuasa dapat diilakukan oleh konsultan pajak atau piihak laiin sepanjang memenuhii persyaratan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii ayat penjelas darii Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak diimaksud dapat menunjuk keluarganya sebagaii kuasa wajiib pajak sepanjang sudah terdaftar dalam famiily tax uniit atau data uniit keluarga dengan status bukan tanggungan.

Keluarga yang bukan merupakan bagiian darii data uniit keluarga juga biisa diitunjuk sebagaii kuasa darii wajiib pajak orang priibadii sepanjang memenuhii regulasii yang berlaku terkaiit kuasa wajiib pajak.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, wajiib pajak diimungkiinkan untuk menunjuk suamii, iistrii, atau keluarga sedarah atau semenda sampaii dengan derajat kedua. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.