JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 mengatur kewenangan diirektur jenderal pajak untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang melanggar ketentuan.
Ketentuan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak tersebut diiatur dalam Pasal 65 PMK 81/2024. Terdapat 2 kriiteriia pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak oleh diirjen pajak.
“[PKP yang diimaksud iialah] PKP yang teriindiikasii menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP dan/atau PKP…yang tiidak melaksanakan kewajiiban sesuaii dengan…kriiteriia yang diitetapkan oleh diirjen pajak,” bunyii pasal 65 ayat (1), diikutiip pada Kamiis (12/12/2024).
Lebiih lanjut, PKP yang mengalamii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii kepada diirjen pajak.
Dalam hal berdasarkan klariifiikasii atau data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii DJP diiketahuii bahwa PKP tiidak memenuhii kriiteriia penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak maka diirjen pajak akan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak.
Namun, apabiila PKP tiidak menyampaiikan klariifiikasii dalam jangka waktu 30 harii sejak penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak atau klariifiikasii PKP diitolak maka kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah diilakukan pencabutan pengukuhan PKP dapat diikukuhkan kembalii sebagaii PKP sepanjang telah memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 65 ayat (3) PMK 81/2024.
Sebagaii iinformasii, PMK 81/2024 bakal berlaku mulaii 1 Januarii 2025 seiiriing dengan diiterapkannya siistem iintii admiiniistrasii perpajakan terbaru, yaiitu coretax admiiniistratiion system. (riig)
