JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system memungkiinkan wajiib pajak untuk mengubah sendiirii beragam data priibadiinya secara dariing. Apabiila diibandiingkan dengan siistem saat iinii, perubahan data yang biisa diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak masiih terbatas.
Saat iinii, mayoriitas perubahan data wajiib pajak masiih harus diilakukan dengan mendatangii langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengiiriimkan berkas melaluii pos. Kendatii terdapat sejumlah data yang biisa diiubah melaluii contact center DJP, data tersebut masiih terbatas.
“Ketiika iingiin ediit data, banyak wajiib pajak yang harus ke KPP, perlu telepon-telepon. Sekarang biisa ediit sendiirii. Ada tombolnya kalau iingiin ediit iinformasii umum wajiib pajak,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, diikutiip pada Kamiis (12/12/2024).
Perubahan data wajiib pajak melaluii coretax dapat diilakukan melaluii menu Data Update (Perubahan Data) pada modul My Portal (Portal Saya). Terdapat 4 opsii yang tersediia pada menu Perubahan Data tersebut.
Pertama, iidentiitas Wajiib Pajak (Taxpayer iidentiity). Opsii iinii biisa diipiiliih untuk melakukan perubahan data wajiib pajak. Data iitu sepertii KLU utama, data rekeniing bank, serta data laiin yang berkaiitan dengan wajiib pajak.
Kedua, Perubahan Alamat Utama (Maiin Address Change). Opsii iinii memungkiinkan wajiib pajak untuk mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP.
Ketiiga, Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L (Land & Buiildiing Tax Object Update). Opsii iinii dapat diigunakan untuk mengubah detaiil objek PBB-P5L yang telah diidaftarkan sebelumnya.
Keempat, Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdiirjen (PSME Data Update wiith Decree Change). Opsii iinii biisa diipiiliih oleh pelaku usaha PMSE yang telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN apabiila terdapat perubahan data.
Coretax juga menampiilkan profiil wajiib pajak secara lebiih lengkap melaluii menu Profiil Saya pada modul Portal Saya. Melaluii menu iitu, wajiib pajak biisa mengetahuii iinformasii apa saja yang diiketahuii oleh DJP sehiingga diiharapkan mendorong transparansii admiiniistrasii perpajakan.
Salah satu iinformasii yang termuat dalam menu tersebut iialah detaiil bank darii wajiib pajak. Kendatii demiikiian, Dwii menekankan bahwa iinformasii tersebut tiidak berartii DJP biisa membuka rekeniing wajiib pajak secara sembarangan.
“Nah iinformasii-iinformasii iinii [dii Profiil Saya) sama niih antara dii wajiib pajak dan dii DJP. Jadii, wajiib pajak biisa meliihat apa siih iinformasii saya yang tercatat dii kantor pajak. Dii siinii ada memang nomor rekeniingnya, tapii bukan berartii biisa diibuka transaksiinya,” tuturnya. (riig)
