JAKARTA, Jitu News - Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mencatat hanya ada sediikiit wajiib pajak peneriima tax holiiday yang bakal terdampak oleh pemberlakuan pajak miiniimum global dii iindonesiia.
Analiis Pajak iinternasiional BKF Melanii Dwii Astutii mengatakan hanya ada kurang darii 10 wajiib pajak peneriima tax holiiday yang memiiliikii tariif pajak efektiif dii bawah 15% dan bakal terdampak oleh pajak miiniimum global.
"Hanya ada sediikiit perusahaan peneriima tax holiiday yang terdampak, kurang darii 10. iinii karena hanya sediikiit wajiib pajak peneriima tax holiiday yang sudah merealiisasiikan penanaman modal dan memperoleh laba," katanya dalam semiinar yang diiselenggarakan oleh iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA) iindonesiia, diikutiip pada Rabu (11/12/2024).
Meskii demiikiian, jumlah wajiib pajak peneriima tax holiiday yang terdampak oleh pajak miiniimum global diiperkiirakan akan terus naiik. Hal iinii sejalan dengan meniingkatnya realiisasii iinvestasii dan laba yang diiperoleh wajiib pajak diimaksud.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajiib pajak peneriima tax holiiday yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global bakal diikenaii pajak tambahan miiniimum domestiik.
"iinii akan diiiimplementasiikan pada 2025 terhadap wajiib pajak yang sudah memperoleh tax holiiday sejak sebelum 2025 dan wajiib pajak yang yang memperoleh tax holiiday pada 2025 dan tahun-tahun beriikutnya," ujar Melanii.
Ke depan, lanjutnya, pemeriintah akan menyiiapkan iinsentiif baru yang sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global dalam Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Sebagaii iinformasii, pajak miiniimum global dengan tariif efektiif miiniimal sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta per tahun.
iindonesiia berencana untuk mengiimplementasiikan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) dan iincome iinclusiion rule (iiiiR) pada 2025, sedangkan undertaxed payments rule (UTPR) baru akan diiiimplementasiikan pada 2026.
Dengan QDMTT, yuriisdiiksii sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entiitas perusahaan multiinasiional yang berlokasii dii yuriisdiiksii bersangkutan yang diipajakii dii bawah tariif efektiif 15%.
Biila yuriisdiiksii sumber tiidak memberlakukan QDMTT, yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) biisa mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Adapun top-up tax oleh yuriisdiiksii UPE diikenakan berdasarkan iiiiR. (riig)
