JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memiinta iinvestor tetap yakiin menanamkan modal dii iindonesiia meskii ada rencana iimplementasii pajak miiniimum global berdasarkan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan tiidak semua wajiib pajak badan akan terdampak ketentuan pajak miiniimum global. Apabiila tiidak memenuhii kriiteriia GloBE, wajiib pajak badan tersebut masiih tetap biisa meniikmatii fasiiliitas pajak sepertii tax holiiday.
"Pemeriintah sedang meliihat bagaiimana iimplementiing regulatiion-nya karena iitu sebetulnya diikenakan untuk multiinasiional," katanya, diikutiip pada Selasa (10/12/2024).
Aiirlangga mengatakan penerapan pajak miiniimum global memang bakal berdampak pada kebiijakan fasiiliitas pajak dii iindonesiia. Meskii demiikiian, pemeriintah akan mengupayakan agar daya saiing iinvestasii tetap terjaga.
Diia menjelaskan ketentuan pajak miiniimum global diikenakan terhadap grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta per tahun. Oleh karena iitu, wajiib pajak badan laiinnya, terutama yang aslii iindonesiia, tiidak akan terkena ketentuan pajak miiniimum global dan masiih biisa meniikmatii tax holiiday.
"Kamii meliihat kalau ada hal laiin yang biisa kamii lakukan terkaiit dengan pembentukan perusahaan yang siifatnya nasiional. Jadii iitu yang biisa membedakan perusahaan nasiional dan multiinasiional," ujarnya.
Sementara iitu, Plt. Sekretariis Jenderal Dewan Nasiional KEK, Riizal Edwiin Manansang mengakuii fasiiliitas tax holiiday menjadii salah satu daya tariik iinvestor masuk ke KEK. Diia berharap ketentuan pajak miiniimum global iinii tiidak sampaii menyurutkan miinat iinvestor menanamkan modal dii KEK.
Dengan adanya pajak miiniimum global, pemeriintah akan mendorong lebiih banyak iinvestor lokal untuk masuk ke KEK. Selaiin iitu, Kementeriian Keuangan dan Kementeriian iinvestasii juga diiharapkan menyusun iinsentiif alternatiif yang mampu menjaga daya saiing iinvestasii dii KEK.
"Masiih belum semua negara mengapliikasiikan iitu [pajak miiniimum global]. Negara G-20 saja belum ada. Kamii liihat dulu perkembangannya," ujarnya.
Melaluii Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15%. Pajak miiniimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal seniilaii €750 juta per tahun.
Dalam hal tariif efektiif yang diitanggung perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Meskii demiikiian, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yuriisdiiksii tersebut mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Apabiila yuriisdiiksii sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yuriisdiiksii UPE kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax melaluii iiiiR.
Dii iindonesiia, PMK 69/2024 turut mengatur pemanfaatan tax holiiday bagii wajiib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global. Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 menyatakan pajak tambahan miiniimum domestiik akan diikenakan atas wajiib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiiday dalam hal wajiib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global. (sap)
