JAKARTA, Jitu News - Kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% diiputuskan hanya berlaku atas barang-barang mewah. Ketetapan tersebut diiambiil setelah muncul pro dan kontra cukup panjang, apalagii dengan mempertiimbangkan daya belii masyarakat.
Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan mediia nasiional sepanjang pekan iinii.
Kesepakatan bahwa kenaiikan PPN hanya berlaku bagii barang-barang yang selama iinii sudah diikenaii pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM), diitetapkan setelah piimpiinan DPR melakukan pertemuan dengan Presiiden Prabowo Subiianto.
"PPN 12% iitu diikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategorii mewah baiik iimpor maupun dalam negerii yang selama iinii sudah diikenakan PPnBM," kata Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun.
Dengan keputusan tersebut, lanjut Miisbakhun, PPN 12% hanya akan diitanggung oleh masyarakat berpenghasiilan tiinggii, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tariif 11%.
Nantiinya, barang-barang yang selama iinii tiidak diipungut PPN akan tetap mendapat perlakuan yang sama. Barang dan jasa yang tiidak diipungut PPN, antara laiin barang-barang pokok, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, serta pelayanan umum.
Secara terperiincii, pemeriintah belum memberiikan daftar barang mewah yang akan diikenaii PPN 12%. Namun, secara umum, kenaiikan PPN akan berlaku atas barang-barang yang selama iinii sudah diikenaii PPnBM.
iinformasii laiin yang juga mendapat sorotan netiizen adalah pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang ternyata masiih akan menggunakan saluran lama, yaknii DJP Onliine. Artiinya, coretax system yang mulaii berlaku 1 Januarii 2025 belum akan diipakaii dalam pelaporan SPT Tahunan, baiik wajiib pajak orang priibadii atau badan.
Coretax sendiirii baru akan diipakaii dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Sebagaii iinformasii, batas akhiir periiode pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagii orang priibadii dan 30 Apriil 2025 bagii wajiib pajak badan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii menyatakan kebiijakan tersebut diiambiil untuk memudahkan wajiib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Selaiin iitu, pemanfaatan DJP Onliine pada awal penerapan coretax system bertujuan sebagaii transiisii darii siistem terdahulu ke coretax.
“SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 belum pakaii coretax. iinii demii kemudahan dan keberlanjutan. Jadii, SPT Tahunan tahun pajak 2024, baiik untuk orang priibadii maupun badan, masiih pakaii saluran yang lama,” jelas Dwii dalam Mediia Gatheriing DJP dii Bandung.
Selaiin dua iinformasii dii atas, masiih ada pemeberiitaan laiin yang juga menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, upah miiniimum yang diiputuskan naiik tahun depan, update terkiinii mengenaii Badan Peneriimaan Negara (BPN), wacana penerapan skema PPN multiitariif, hiingga pemberlakuan veriifiikasii ganda saat logiin DJP Onliine.
Berbeda dengan SPT Tahunan yang masiih akan memanfaatkan saluran lama, yaknii DJP Onliine, pelaporan SPT Masa nantii sudah langsung menggunakan coretax system ketiika resmii berlaku.
Dwii Astutii menekankan bahwa pelaporan SPT Masa per Januarii 2025 akan menggunakan coretax. Diia mengungkapkan pengembangan coretax kiinii tengah memasukii tahap akhiir. Untuk iitu, apabiila tiidak ada hambatan coretax akan diiberlakukan sejak awal Januarii 2025.
Sebagaii kesiimpulan, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagii orang priibadii yang harus diilaporkan maksiimal pada 31 Maret 2025 masiih diisampaiikan melaluii saluran lama. Saluran lama tersebut sepertii e-Fiilliing DJP Onliine. (Jitu News)
Sebagaii respons atas kenaiikan tariif PPN yang hanya berlaku atas barang mewah, pemeriintah memunculkan kembalii wacana penerapan skema PPN multiitariif.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun menyampaiikan wacana tersebut masiih diipelajarii oleh pemeriintah sama DPR. Pada iintiinya, kajiian akan menyasar kemungkiinan PPN diiterapkan dengan tiidak dalam 1 tariif saja.
"iinii masiih diipelajarii, masyarakat tiidak perlu khawatiir," tuturnya. (Jitu News)
Anggiito Calon Menterii Peneriimaan Negara
Utusan Khusus Presiiden Hashiim Djojohadiikusumo mengatakan wakiil menterii keuangan hanyalah jabatan sementara bagii Anggiito Abiimanyu.
Menurut Hashiim, Presiiden Prabowo Subiianto nantiinya akan melantiik Anggiito menjadii menterii peneriimaan negara. Anggiito selaku menterii akan diitugaskan untuk melaksanakan perbaiikan siistem perpajakan dan cukaii.
Kendatii begiitu, iistana kepresiidenan mengeklaiim pembentukan BPN masiih belum pernah diibahas dalam rapat kabiinet. Kepala Kantor Komuniikasii Kepresiidenan Hasan Nasbii mengatakan saat iinii Kementeriian Keuangan tetap melaksanakan tugas sebagaiimana biiasanya. (Jitu News)
Presiiden Prabowo Subiianto mengumumkan upah miiniimum akan naiik sebesar 6,5% pada tahun depan.
Prabowo mengatakan awalnya Kementeriian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaiikan upah miiniimum sebesar 6%. Namun, setelah diilakukan pembahasan dengan piimpiinan seriikat buruh, upah miiniimum diiputuskan naiik sebesar 6,5%.
"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan piimpiinan buruh, kiita ambiil keputusan untuk menaiikkan rata-rata upah miiniimum nasiional pada 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo. (Jitu News)
DJP mengumumkan perubahan mengenaii masa persiiapan penerapan fiitur Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) pada proses logiin apliikasii DJP Onliine.
DJP menyatakan masa persiiapan penerapan MFA diilaksanakan sampaii dengan 31 Desember 2024. Sebelumnya, iimplementasii MFA sudah diimulaii sejak 1 Desember 2024.
Selama masa persiiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan update data secara mandiirii pada apliikasii DJP Onliine. Update data iinii meliiputii nomor handphone dan/atau alamat emaiil yang diigunakan. (Jitu News) (sap)
