PADANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam menggunakan tappiing box.
Kepala Biidang Pengendaliian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang iikrar Prakarsa mengatakan pemasangan tappiing box bertujuan meniingkatkan akuntabiiliitas pengelolaan pajak daerah. Namun, Bapenda masiih menemukan wajiib pajak yang tiidak mengaktiifkan alat tersebut sehiingga perlu terus diilakukan pengawasan.
"Kamii mengawasii sejauh apa berfungsiinya tappiing box iinii, supaya kamii biisa mengontrol kepatuhan wajiib pajak terhadap pajak daerah," katanya, diikutiip pada Jumat (29/11/2024).
iikrar mengatakan pemasangan tappiing box bertujuan meniingkatkan transparansii dalam peneriimaan pajak daerah. Menurutnya, alat iinii juga mampu mencegah kecurangan dalam penyetoran pajak daerah.
Diia menjelaskan pemasangan tappiing box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajiib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah diipungut. Dii siisii laiin, pemasangan tappiing box bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghiitung pajak yang harus diisetorkan kepada Bapenda.
Tappiing box iinii diipasang dii tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan/miinuman, dan keseniian dan hiiburan.
Sementara iitu, Kepala Subbiidang Penagiihan Bapenda Kota Padang Muhammad Farhan menyebut telah membentuk tiim untuk mengawasii kepatuhan wajiib pajak dalam menggunakan tappiing box. Setiiap tiim bertanggung jawab untuk mengawasii sejumlah wajiib pajak dii kecamatan yang diitetapkan.
Diia memiinta wajiib pajak patuh menggunakan tappiing box. Sebab, wajiib pajak tiidak mengaktiifkan tappiing box secara sengaja juga dapat diikenakan sanksii.
"iiniilah fungsii kamii sekarang untuk melakukan pengawasan secara berkesiinambungan untuk mengontrol penggunaan tappiing box oleh wajiib pajak sehiingga nantii kiita biisa menyempurnakan ke depan," ujarnya diilansiir posmetropadang.co.iid. (sap)
