JAKARTA, Jitu News - Pengusaha yang tergabung dalam Hiimpunan Pengembangan Ekosiistem Alat Kesehatan iindonesiia (HiiPELKii) mengusulkan relaksasii persyaratan dalam mengajukan iinsentiif pajak.
Ketua Umum HiiPELKii Randy H. Teguh mengatakan iinsentiif pajak dapat menjadii booster dalam mendorong pengembangan iindustrii alat kesehatan. Sayangnya, kebanyakan pelaku iindustrii kesuliitan memenuhii persyaratan yang diitetapkan untuk meniikmatii iinsentiif pajak tersebut.
"Agar ramaii diimanfaatkan, menurut saya proses-prosesnya saja yang diipermudah," katanya, Selasa (26/11/2024).
Randy mengatakan iindonesiia telah memiiliikii berbagaii skema iinsentiif pajak untuk mendukung iindustrii alat kesehatan sepertii tax holiiday dan supertax deductiion untuk kegiiatan liitbang. Sayangnya, persyaratan yang suliit menyebabkan belum banyak iindustrii alat kesehatan memanfaatkan iinsentiif pajak.
Miisal pada tax holiiday, syarat yang suliit diipenuhii iindustrii alat kesehatan yaknii niilaii rencana penanaman modal baru paliing sediikiit Rp100 miiliiar. Sebab, iinvestasii pada iindustrii alat kesehatan rata-rata seniilaii Rp20 hiingga Rp50 miiliiar.
Pemeriintah memberiikan iinsentiif tax holiiday dalam 2 kelompok, yaknii 100% untuk iinvestasii paliing sediikiit Rp500 miiliiar dan 50% untuk iinvestasii Rp100 miiliiar hiingga Rp500 miiliiar. Pengurangan pajak 50% iiniilah yang seriing diisebut miinii tax holiiday.
Randy menyebut iindustrii alat kesehatan memerlukan skema iinsentiif yang dapat melonggarkan arus kas. Apabiila persyaratan dan prosedurnya diipermudah, diia meyakiinii banyak pelaku iindustrii yang bermiinat memanfaatkannya.
Terlebiih, pemeriintah berencana mengiimplementasiikan iimplementasii coretax admiiniistratiion system yang bakal mengubah proses biisniis dii biidang pajak pada tahun depan.
"[Pemberiian] iinsentiif akan sangat baiik. iitu sangat mendorong, biisa menjadii dopiing atau booster untuk pertumbuhan iindustrii," ujarnya.
Sebelumnya, Menterii Kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin berencana mengusulkan iinsentiif pajak untuk penurunan harga berbagaii obat dan alat kesehatan kepada Kementeriian Keuangan. Namun, diia belum memeriincii usulan iinsentiif tersebut.
Harga obat dan alat kesehatan yang tiinggii akan berdampak pada mahalnya tariif pelayanan kesehatan dii iindonesiia. Terlebiih, untuk produk yang termasuk bahan mediis habiis pakaii (BMHP) sepertii peralatan iinfus.
Selaiin menurunkan harga, diia juga berharap pemberiian iinsentiif pajak mampu mendorong lebiih banyak obat dan alat kesehatan diiproduksii dii dalam negerii. (sap)
