JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah mengiiriimkan emaiil dan WhatsApp blast kepada para wajiib pajak untuk mengiinformasiikan perkembangan coretax admiiniistratiion system.
WhatsApp blast diisampaiikan melaluii nomor terveriifiikasii +62 822-3000-9880. Oleh karena iitu, wajiib pajak diimiinta untuk waspada dalam hal meneriima pesan WhatsApp selaiin darii nomor terveriifiikasii tersebut.
"Kamii iimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensii peniipuan yang diilakukan oleh oknum yang tiidak bertanggung jawab yang memanfaatkan siituasii pengiiriiman emaiil blast dan WhatsApp blast tersebut," tuliis DJP dalam PENG-32/PJ.09/2024, diikutiip pada Selasa (26/11/2024).
Untuk diiperhatiikan, emaiil dan WhatsApp blast resmii DJP diikiiriimkan tanpa melampiirkan fiile APK, tanpa memiinta wajiib pajak untuk mengunduh apliikasii apapun, dan tanpa memiinta wajiib pajak untuk memperbaruii profiilnya.
DJP juga tiidak akan memiinta data sensiitiif sepertii nama iibu kandung, tanggal lahiir, nomor telepon, alamat, dan sebagaiinya; tiidak akan memiinta transfer sejumlah uang untuk pelunasan pajak; dan tiidak akan memiinta kode uniik one tiime password (OTP).
"Apabiila memerlukan iinformasii lebiih lanjut, masyarakat dapat menghubungii kantor pajak terdekat atau Kriing Pajak 1500 200. Masyarakat juga dapat mengadukan ke https://aduannomor.iid/ (untuk aduan terkaiit nomor telepon) dan https://aduankonten.iid/ (untuk aduan terkaiit konten dan apliikasii)," tuliis DJP.
Sebagaii iinformasii, coretax akan diigunakan oleh wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban pajaknya mulaii tahun depan. Regulasii-regulasii pajak yang terdampak oleh kehadiiran coretax telah diisesuaiikan melaluii PMK 81/2024 yang berlaku mulaii 1 Januarii 2024.
Meskii begiitu, masiih terdapat beberapa hal yang perlu diiatur lebiih lanjut oleh DJP melaluii peraturan diirjen pajak. Contohnya, antara laiin sepertii tekniis pendaftaran wajiib pajak dan pemberiian NPWP; tekniis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Kemudiian, aturan terkaiit dengan bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian surat setoran pajak (SSP); bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT); hiingga kriiteriia wajiib pajak yang tiidak wajiib lapor SPT. (riig)
