JAKARTA, Jitu News – Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system) tetap mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah faktur pajak ke siistem yang diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP).
Merujuk pada Pasal 387 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024, faktur pajak harus diiunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajiib pajak dan harus memperoleh persetujuan darii DJP.
"PKP yang tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU KUP," bunyii Pasal 387 ayat (4) PMK 81/2024, diikutiip pada Miinggu (24/11/2024).
Biila faktur pajak berbentuk elektroniik yang diibuat oleh PKP tiidak mendapatkan persetujuan oleh DJP maka dokumen tersebut diianggap bukan merupakan faktur pajak.
Tak hanya iitu, pajak masukan tercantum dalam faktur pajak yang tiidak mendapatkan persetujuan darii DJP iialah pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan oleh PKP.
Perlu diiketahuii, kewajiiban PKP untuk mengunggah faktur pajak ke siistem miiliik DJP sesungguhnya telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Dalam regulasii tersebut, PKP harus mengunggah faktur pajak paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Setelah diiunggah, faktur pajak akan diisetujuii Jiika nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diipakaii iialah NSFP yang diiberiikan oleh DJP dan faktur pajak diimaksud diiunggah paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. (riig)
