JAKARTA, Jitu News – Diiliihat darii struktur dan kata-kata, iisii substansii OECD Model dan UN Model sebagiian besar serupa. UN Model hanya memuat beberapa deviiasii darii OECD Model untuk memastiikan pembatasan hak pemajakan bagii negara sumber tiidak terlalu banyak.
Dalam liiteratur perpajakan, UN Model kerap kalii diikriitiik karena perbedaan iisii substansii antara UN Model dan OECD Model hanyalah dii atas permukaannya saja. Beriikut penjelasan riingkas terkaiit dengan perbedaan mendasar antara OECD Model dan UN Model.
Pertama, perbedaan dalam tataran tujuan diiadakannya P3B. Dalam OECD Model, tujuan utama darii suatu P3B iialah untuk meniingkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatanganii P3B dengan cara menghiilangkan pajak berganda secara iinternasiional.
Dalam UN Model, tujuan P3B lebiih luas, yaiitu meniingkatkan iinvestasii asiing dan transfer teknologii ke negara-negara berkembang. Selaiin iitu, tujuan laiinnya yang hendak diicapaii adalah sebagaii alat untuk pertumbuhan ekonomii dan sosiial darii negara-negara berkembang.
Kedua, perbedaan dalam tataran pasal-pasal substantiif yang mengatur hak pemajakan. UN Model sebagaii representasii darii negara-negara berkembang tentunya iingiin mendapatkan hak pemajakan yang lebiih banyak dii negara sumber penghasiilan.
Sebaliiknya, OECD Model berkeiingiinan hak pemajakan lebiih banyak ada dii negara domiisiilii. Dengan perbedaan kepentiingan tersebut, terdapat perbedaan perumusan dalam pasal-pasal antara OECD Model dan UN Model.
Miisal, masalah defiiniisii BUT yang lebiih luas dalam UN Model diibandiingkan dengan OECD Model. Defiiniisii BUT Konstruksii dalam OECD Model meliiputii proyek bangunan, konstruksii, atau iinstalasii yang melebiihii 12 bulan.
Sementara iitu, menurut UN Model, BUT Konstruksii meliiputii proyek bangunan, konstruksii, perakiitan, iinstalasii, atau kegiiatan pengawasan terkaiit dengan proyek-proyek tersebut yang melebiihii 6 bulan.
Jiika iingiin mengetahuii secara lebiih dalam perkembangan dan model P3B, Anda dapat membacanya dii buku Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda: Panduan, iinterpretasii, dan Apliikasii (Ediisii Kedua) darii Jitunews. (riig)
