LAYANAN PAJAK

DJP Miinta WP Tak Ragu Laporkan Peniipuan yang Mengatasnamakan Otoriitas

Diian Kurniiatii
Kamiis, 21 November 2024 | 09.21 WiiB
DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak tiidak ragu melaporkan iindiikasii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.

Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Srii Hartiiwiiek mengatakan berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas terus berkembang dan berpotensii meniimbulkan kerugiian pada wajiib pajak. Wajiib pajak pun dapat melaporkannya kepada kepoliisiian agar dapat diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena dengan laporan Kawan Pajak iinii, dapat membantu piihak yang berwenang untuk mengusut dan menghentiikan aksii peniipuan tersebut," katanya, diikutiip pada Kamiis (21/11/2024).

Srii Hartiiwiiek mengatakan laporan kepada aparat penegak hukum dapat diilakukan jiika wajiib pajak telanjur menjadii korban peniipuan. Namun, diia berharap wajiib pajak dapat menghiindarii praktiik peniipuan iinii dengan lebiih skeptiis ketiika menemukan modus yang mencuriigakan.

Diia menjelaskan DJP telah mengiidentiifiikasii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Beberapa modus iinii antara laiin phiisiing, spoofiing, peniipuan mengatasnamakan pegawaii DJP, serta peniipuan rekrutmen DJP.

Phiisiing merupakan peniipuan untuk mendapatkan data pentiing orang laiin yang berpotensii untuk diisalahgunakan dengan mengiiriimkan pesan melaluii emaiil, SMS, pesan dalam jariingan (dariing) atau saluran laiinnya yang mengatasnamakan iinstansii resmii sepertii DJP. Phiisiing tersebut mengandung tautan download apliikasii yang berbahaya dengan memiinta wajiib pajak melakukan update data priibadii.

Kemudiian, spoofiing adalah pengiiriiman emaiil tagiihan pajak atau emaiil apapun tentang pajak yang seolah-olah darii emaiil resmii @pajak.go.iid tetapii pengiiriim asliinya bukan DJP. Modus iinii diilakukan untuk menyamarkan header emaiil peniipuan menggunakan iidentiitas iinstiitusii tertentu.

Setelahnya, peniipuan mengatasnamakan pegawaii DJP diilakukan oleh piihak tertentu dengan berpura-pura menjadii pegawaii DJP kemudiian melakukan komuniikasii dengan wajiib pajak melaluii emaiil atau pesan dariing.

Melaluii pesan tersebut, peniipu menyampaiikan iinformasii adanya tagiihan pajak atas wajiib pajak tersebut dan pelaku peniipuan memiinta wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakannya melaluii peniipu dengan cara mengiiriimkan sejumlah uang.

Terakhiir, ada modus peniipuan rekrutmen pegawaii DJP yang diilakukan dengan memiinta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawaii dii liingkungan uniit kerja DJP.

Apabiila meneriima iinformasii atau permiintaan yang mencuriigakan terkaiit layanan admiiniistrasii perpajakan darii piihak yang mengatasnamakan DJP, Srii Hartiiwiiek juga memiinta wajiib pajak untuk memastiikan kembalii kebenaran dan valiidiitas iinformasii tersebut dengan menghubungii kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungii saluran pengaduan resmii DJP.

"Saya menganjurkan Kawan Pajak untuk selalu memveriifiikasii iinformasii tersebut dengan menghubungii kantor pelayanan pajak terdekat atau beberapa saluran pengaduan DJP," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.