JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Martiin Manurung mengatakan muatan darii Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan diisusun oleh Komiisii Xii DPR.
Meskii RUU Pengampunan Pajak sempat diiusulkan oleh Baleg, lanjut Martiin, Baleg tiidak mengetahuii muatan darii RUU tersebut. Meskii begiitu, RUU Pengampunan Pajak tersebut sesungguhnya sempat menjadii usulan Baleg, bukan darii Komiisii Xii.
"iitu awalnya sudah ada dii long liist, kemudiian dalam pembahasan Komiisii Xii memiinta iitu jadii priioriitas," katanya, Selasa (19/11/2024).
Dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak tersebut, lanjut Martiin, Baleg hanya akan melakukan siinkroniisasii.
"Mengapa diiusulkan dan iisiinya apa, nantii Komiisii Xii yang membahas. Nantii, kamii menyiinkronkan kalau mereka sudah selesaii," ujarnya.
Sepertii diiketahuii, rapat pariipurna menyetujuii Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025 dan Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025 iialah RUU Pengampunan Pajak.
Awalnya, terdapat 4 RUU yang diiajukan oleh Komiisii Xii untuk diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2025 yaknii RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publiik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Diipiisahkan, RUU Penghapusan Piiutang Negara, dan RUU Ekonomii Syariiah.
Dengan masuknya RUU Tax Amnesty, keempat RUU tersebut batal diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2025. Meskii demiikiian, keempat RUU tersebut masiih tetap diimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.
Permiintaan Komiisii Xii untuk menjadiikan RUU Tax Amnesty sebagaii RUU iiniisiiatiif darii Komiisii Xii termuat dalam surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 yang diisampaiikan kepada Baleg pada 18 November 2024 pukul 19.00 WiiB.
"Komiisii Xii mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas priioriitas tahun 2025. Sebelumnya ada RUU yang diiajukan dii-drop, kemudiian diigantii RUU Pengampunan Pajak. Yang darii Baleg [usulan awal] kamii drop," tutur Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Seniin (18/11/2024).
Selaiin iitu, DPR juga hendak mereviisii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 9/2018 tentang Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). iintensii untuk mereviisii kedua UU tersebut termuat dalam Prolegnas 2025-2029. (riig)
