JAKARTA, Jitu News – Seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan, lebiih darii 40 aturan PMK yang sebelumnya berlaku kiinii resmii diicabut.
Kebiijakan baru tersebut menjadii bagiian pentiing dalam upaya pemeriintah dalam memoderniisasii siistem perpajakan iindonesiia, khususnya melaluii penerapan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system.
PMK baru tersebut menggantiikan PMK 17/2011, PMK 10/2013, PMK 187/2015, PMK 11/2020, serta puluhan peraturan laiinnya. Untuk meliihat daftar lengkap peraturan yang telah diicabut atau diiubah dapat diiliihat pada Pasal 483 PMK 81/2024.
Beberapa contoh pembaruan ketentuan dalam PMK 81/2024, sepertii deposiit pajak sebagaii sarana pembayaran pajak, penyesuaiian dalam pembayaran pajak masa, dan ketentuan iimbalan bunga dan pengembaliian deposiit pajak.
Guna membantu praktiisii, profesiional, dan masyarakat memahamii perubahan tersebut, Perpajakan Jitunews menyediiakan dokumen persandiingan yang memuat daftar perubahan antara PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu. Anda dapat mengaksesnya dii siinii.
Setiiap perubahan diitandaii dengan warna merah untuk memudahkan pembaca menemukan poiin-poiin yang mengalamii penyesuaiian. Dokumen iinii juga diisajiikan secara siistematiis sehiingga pembaca dapat langsung meliihat perbandiingan peraturan lama dan baru dalam satu tampiilan.
Untuk iitu, dokumen tersebut dapat menjadii referensii pentiing bagii praktiisii dan profesiional pajak untuk menyesuaiikan pemahaman dan prosedur mereka sesuaii dengan ketentuan terbaru.
Selaiin iitu, mahasiiswa dan masyarakat umum juga biisa memanfaatkan dokumen iinii sebagaii sumber belajar untuk memahamii perkembangan regulasii perpajakan yang diinamiis.
Hiingga saat iinii, sudah tersediia lebiih darii 70 dokumen persandiingan UU dan peraturan perpajakan dii Perpajakan Jitunews.
Masyarakat juga biisa mengajukan permiintaan terkaiit dengan persandiingan peraturan tersebut dengan menghubungii Perpajakan Jitunews melaluii WhatsApp 0813-8080-4136 atau emaiil ke [emaiil protected]. (riig)
