JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii meluncurkan template XML dan converter darii excel ke XML.
Ketiika coretax admiiniistratiion system resmii diigunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiiban pajak pada tahun depan, wajiib pajak harus menggunakan fiile berformat XML.
"Coretax mengadopsii skema iimpor yang berbeda darii siistem sebelumnya, format data yang diigunakan dalam iimpor ke coretax adalah format fiile XML," tuliis DJP pada laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (14/11/2024).
Perlu diiketahuii, XML atau extensiible markup language adalah markup language yang berfungsii untuk menyiimpan, menyusun, dan mentransmiisiikan data.
Skema iimportasii data perpajakan menggunakan fiile XML diiharapkan biisa memiiniimaliisasii kesalahan iinput data dan mempermudah iintegrasii data antarsiistem,
Untuk diiperhatiikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersediia pada laman https://pajak.go.iid/iid/reformdjp/coretax merupakan template buktii potong PPh Pasal 21/26 dan buktii potong uniifiikasii.
Untuk buktii potong PPh Pasal 21/26, template XML dan converter excel ke XML yang tersediia antara laiin buktii potong bulanan pegawaii tetap (BPMP), buktii potong fiinal dan tiidak selaiin pegawaii pegawaii (BP21), buktii potong PPh Pasal 26 bagii wajiib pajak luar negerii (BP26), buktii potong A1 (BPA1), dan buktii potong A2 (BPA2).
Selanjutnya, template XML dan converter excel ke XML terkaiit dengan buktii potong uniifiikasii yang sudah tersediia antara laiin buktii potong/pungut uniifiikasii (BPPU) dan buktii potong nonresiiden (BPNR).
Apliikasii coretax akan mulaii diigunakan pada tahun depan dan menggantiikan siistem admiiniistrasii yang diigunakan oleh DJP saat iinii, Siistem iinformasii Diirektorat Jenderal Pajak (SiiDJP). (riig)
