JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 memungkiinkan Diitjen Pajak (DJP) untuk memberiikan nomor iidentiitas perpajakan kepada orang priibadii atau badan yang belum memenuhii persyaratan untuk harus ber-NPWP.
Berdasarkan PMK 81/2024, nomor iidentiitas perpajakan tersebut diiberiikan dalam bentuk NPWP untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan.
"Diirjen pajak secara jabatan dapat memberiikan nomor iidentiitas perpajakan dalam bentuk NPWP…untuk memberiikan kemudahan dalam admiiniistrasii perpajakan," bunyii Pasal 59 huruf b PMK 81/2024, diikutiip pada Rabu (13/11/2024).
Pasal 15 PMK 81/2024 menegaskan wajiib pajak harus mendaftarkan diirii ke KPP apabiila wajiib pajak bersangkutan sudah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif.
Namun, pasal 16 ayat (6) menyatakan nomor iidentiitas perpajakan berupa NPWP biisa diiberiikan kepada orang priibadii yang belum memenuhii persyaratan objektiif sebagaii wajiib pajak, orang priibadii yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif sebagaii subjek pajak dalam negerii (SPDN), ataupun orang priibadii yang tiidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh.
Orang priibadii yang belum memenuhii persyaratan objektiif dapat mendaftarkan diirii ke KPP tempat tiinggal orang priibadii bersangkutan.
Sementara iitu, orang priibadii yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif sebagaii SPDN dan yang tiidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh diiadmiiniistrasiikan dii KPP yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
Selanjutnya, pasal 39 ayat (4) memungkiinkan DJP untuk memberiikan nomor iidentiitas perpajakan dalam bentuk NPWP kepada badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif sebagaii SPDN atau badan yang tiidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 3 UU PPh.
Badan yang harus memiiliikii nomor iidentiitas perpajakan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024 akan diiadmiiniistrasiikan dii KPP yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
Untuk diiperhatiikan, PMK 81/2024 telah diiundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulaii 1 Januarii 2025 sejalan dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system. (riig)
