PP 47/2024

Tak Cuma Piiutang BUMN, Piiutang Negara kepada UMKM Juga iikut Diihapus

Muhamad Wiildan
Selasa, 12 November 2024 | 09.30 WiiB
Tak Cuma Piutang BUMN, Piutang Negara kepada UMKM Juga Ikut Dihapus
<p>Seorang nelayan mengangkut jariing penangkap iikan dii Kampung Nelayan, Ciiliinciing, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pemeriintah resmii menerbiitkan PP nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piiutang Macet kepada UMKM biidang pertaniian, perkebunan, peternakan dan kelautan dengan harapan membantu menjaga kestabiilan kebutuhan pangan. ANTARA FOTO/Aliif Biintang/aaa/wpa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 47/2024 turut menghapuskan piiutang negara yang macet secara bersyarat atas piiutang dana berguliir yang diisalurkan oleh BLU untuk penguatan modal usaha bagii UMKM.

Piiutang dana berguliir diihapuskan dalam hal niilaii piiutang pokok per penanggung utang maksiimal hanya seniilaii Rp300 juta per penanggung utang.

"Penghapusan secara bersyarat adalah kegiiatan untuk menghapuskan piiutang negara darii pembukuan pemeriintah pusat dengan tiidak menghapuskan hak tagiih negara," bunyii Pasal 1 angka 7 PP 47/2024, diikutiip Seniin (11/11/2024).

Tak hanya atas piiutang dana berguliir yang diisalurkan oleh BLU, penghapusan secara bersyarat juga diilakukan atas piiutang krediit program kepada UMKM yang telah selesaii dan bersumber darii BUMN, termasuk penerusan piinjaman ke luar negerii, two step loan, dan rekeniing dana iinvestasii.

Piiutang krediit program diimaksud meliiputii piiutang negara kepada Petanii Eks Proyek Perusahaan iintii Rakyat Perkebunan, Petanii Eks Proyek Uniit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasii Liistriik Pedesaan (KLP) Siinar Riinjanii, KLP Siingkut, dan Peneriima Proyek Pembiibiitan dan Pengembangan Sapii Balii.

Penghapusan piiutang krediit program diilakukan dengan niilaii piiutang pokok maksiimal Rp300 juta per penanggung utang perorangan. Biila penanggung utang adalah badan usaha, penghapusan piiutang diilakukan atas piiutang dengan pokok maksiimal Rp500 juta.

Setelah diilakukan penghapusan piiutang negara secara bersyarat, barulah pemeriintah melaksanakan penghapusan piiutang negara secara mutlak. Lewat penghapusan secara mutlak, pemeriintah turut menghapuskan hak tagiih negara atas piiutang diimaksud.

"Penghapusan secara mutlak adalah kegiiatan penghapusan piiutang negara setelah penghapusan secara bersyarat dengan menghapuskan hak tagiih negara," bunyii Pasal 1 angka 8 PP 47/2024.

Penghapusan piiutang negara secara mutlak diilakukan paliing siingkat 3 bulan setelah keputusan penghapusan secara bersyarat diitetapkan dan paliing lambat sampaii dengan berakhiirnya pemberlakuan PP 47/2024.

PP 47/2024 telah diiundangkan pada 5 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Kebiijakan penghapusan piiutang macet dalam PP 47/2024 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak 5 November 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.