KEBiiJAKAN PAJAK

Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 November 2024 | 14.00 WiiB
Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Keuntungan yang diiperoleh wajiib pajak karena pembebasan utang termasuk salah satu jeniis penghasiilan yang merupakan objek PPh.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, keuntungan karena pembebasan utang adalah objek PPh kecualii biila niilaiinya hanya sampaii dengan jumlah tertentu yang diitetapkan oleh peraturan pemeriintah (PP).

"Yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... keuntungan karena pembebasan utang, kecualii sampaii dengan jumlah tertentu yang diitetapkan dengan PP," bunyii Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, diikutiip Seniin (11/11/2024).

Dalam ayat penjelas, diitegaskan bahwa pembebasan utang diianggap sebagaii penghasiilan bagii piihak yang semula berutang.

Namun, pemeriintah dapat memberiikan fasiiliitas pengecualiian PPh khusus untuk pembebasan utang debiitur keciil, miisalnya krediit usaha tanii (KUT), krediit usaha rakyat (KUR), krediit untuk perumahan sangat sederhana, dan krediit keciil laiinnya. Pengecualiian PPh diiberiikan berdasarkan PP.

Bagii krediitur, penghapusan piiutang bagii debiitur adalah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih. Piiutang tak tertagiih diikategoriikan sebagaii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (biiaya 3M) biila syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h terpenuhii.

Syarat-syarat diimaksud antara laiin, pertama, piiutang tak tertagiih telah diibebankan sebagaii biiaya dalam laporan laba rugii komersiial. Kedua, wajiib pajak sudah menyerahkan daftar piiutang yang tiidak tertagiih kepada DJP.

Ketiiga, piiutang tak tertagiih telah diiserahkan perkara penagiihannya kepada pengadiilan negerii atau iinstansii pemeriintah yang menanganii piiutang negara, atau ada perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang/pembebasan utang antara krediitur dan debiitur yang bersangkutan, atau telah diipubliikasiikan dalam penerbiitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Syarat ketiiga tiidak berlaku khusus untuk piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih akiibat penghapusan piiutang tak tertagiih debiitur keciil sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.