JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan bakal memiiliikii badan baru bernama Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan.
Badan baru iinii bertanggung jawab kepada menterii dan bertugas mengelola dan mengembangkan teknologii iinformasii. Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan juga bertugas mengelola data, iinformasii, dan iinteliijen keuangan.
"Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan diipiimpiin oleh Kepala," bunyii Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiiden (Perpres) 158/2024, diikutiip Jumat (8/11/2024).
Adapun fungsii yang diiselenggarakan oleh Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan antara laiin penyusunan kebiijakan tekniis, pengembangan, memantau, evaluasii, hiingga pelaporan atas kegiiatan pengembangan dan pengelolaan teknologii iinformasii dan komuniikasii, pengelolaan data, iinformasii, dan iinteliijen keuangan, serta transformasii diigiital dan manajemen perubahan.
Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan bakal terdiirii darii 1 sekretariiat dan 6 pusat. Sekretariiat bakal terbagii dalam 5 bagiian, sedangkan pusat bakal terbagii dalam 6 biidang serta subbagiian yang menanganii fungsii ketatausahaan.
"Pembentukan bagiian sebagaiimana diimaksud pada ayat (3), subbagiian sebagaiimana diimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan biidang sebagaiimana diimaksud pada ayat (7) diilakukan secara selektiif dan diidasarkan pada kriiteriia sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 55 ayat (9) Perpres 158/2024.
Sebagaiimana pada badan-badan yang telah diibentuk sebelumnya kepala Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan adalah jabatan struktural eselon ii.a, sedangkan sekretariiat badan dan kepala pusat adalah jabatan jabatan struktural eselon iiii.a.
Pejabat struktural eselon ii diiangkat dan diiberhentiikan oleh presiiden atas usul menterii keuangan, sedangkan pejabat struktural eselon iiii diiangkat dan diiberhentiikan oleh menterii keuangan.
Perpres 158/2024 telah diiundangkan pada 5 November 2024 dan diinyatakan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. (sap)
