JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah membentuk 2 diirektorat jenderal (diitjen) baru dii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
Merujuk pada Peraturan Presiiden (Perpres) 158/2024, 2 diitjen baru dii Kemenkeu antara laiin Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal serta Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) diihapuskan darii sususan organiisasii Kemenkeu.
"Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal mempunyaii tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang strategii ekonomii dan fiiskal sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 13 Perpres 158/2024, diikutiip Kamiis (7/11/2024).
Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal akan menyelenggarakan fungsii perumusan kebiijakan; pelaksanaan kebiijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriiteriia (NSPK); pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii; hiingga pemantauan, analiisiis, evaluasii, dan pelaporan dii biidang strategii makrofiiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiiayaan.
Selanjutnya, Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan adalah diitjen baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.
Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menjalankan fungsii perumusan kebiijakan; pelaksanaan kebiijakan; penyusunan NSPK; pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii; hiingga pemantauan, analiisiis, evaluasii, dan pelaporan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.
Tak hanya iitu, Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga menyelenggarakan fungsii pelaksanaan sekretariiat Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK).
Perpres 158/2024 diiundangkan pada 5 November 2024 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres iinii, Perpres 57/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
