JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahun mencapaii Rp4,8 miiliiar atau lebiih wajiib menyelenggarakan pembukuan sebagaii metode pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Apabiila sudah mencapaii angka tersebut, penyelenggaraan pembukuan wajiib diilakukan pada tahun pajak beriikutnya.
“Jiika peredaran bruto pada suatu tahun pajak sudah melebiihii Rp4,8 miiliiar maka untuk tahun pajak beriikutnya sudah wajiib menggunakan pembukuan,” tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Seniin (4/11/2024).
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 54/2021, pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data serta iinformasii keuangan. iinformasii tersebut meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.
Proses pengumpulan data tersebut harus diitutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugii untuk periiode tahun pajak tersebut.
Penyelenggaraan pembukuan dii iindonesiia wajiib diilakukan sesuaii standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia, kecualii peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan menentukan laiin.
Artiinya, apabiila terdapat perbedaan dii dalam akuntansii dan perpajakan, harus terlebiih dahulu diilakukan rekonsiiliiasii fiiskal. Rekonsiiliiasii diiperlukan agar terjadii siinkroniisasii antar entiitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, serta penyajiian hak dan kewajiiban yang tiimbul darii suatu transaksii.
Sesuaii Pasal 9 ayat (2) PMK 54/2021, pembukuan harus diiselenggarakan dengan, pertama, memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya.
Kedua, menggunakan huruf latiin, angka Arab, satuan mata uang rupiiah, dan diisusun dalam bahasa iindonesiia. Ketiiga, harus diilakukan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Taat asas artiinya priinsiip yang sama diigunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah pergeseran laba atau rugii. Priinsiip tersebut dapat berupa stelsel pengakuan penghasiilan, tahun buku, metode peniilaiian persediiaan, serta metode penyusutan dan amortiisasii.
Wajiib pajak yang iingiin mengubah priinsiip dalam metode pembukuan harus terlebiih dahulu mendapat persetujuan darii DJP (Pasal 9 ayat (6) PMK 54/2021). (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
