JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak (DJP) memiinta iinvestor tiidak ragu menanamkan modalnya dii biidang usaha tertentu atau dii daerah tertentu.
Fungsiional Penyuluh Perpajakan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar Ahmad Riif'an mengatakan pemeriintah menawarkan fasiiliitas tax allowance kepada iinvestor yang bersediia beriinvestasii dii biidang usaha tertentu atau dii daerah tertentu. Diia pun berharap makiin banyak iinvestor yang masuk ke biidang usaha tertentu atau ke daerah tertentu serta memanfaatkan fasiiliitas pajak tersebut.
"Jangan ragu teman-teman wajiib pajak dan iinvestor untuk beriinvestasii dii daerah tertentu dan sektor tertentu yang diipriioriitaskan oleh pemeriintah karena iinii akan memberiikan keuntungan jangka panjang," katanya, diikutiip pada Seniin (28/10/2024).
Riif'an mengatakan fasiiliitas tax allowance diiberiikan untuk menariik lebiih banyak iinvestasii, terutama dii sektor-sektor strategiis atau daerah-daerah yang belum berkembang. Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada wajiib pajak dalam negerii yang melakukan penanaman modal pada kegiiatan usaha utama, baiik penanaman modal baru maupun perluasan darii usaha yang telah ada.
Syaratnya, iinvestasii harus diilakukan dii biidang-biidang usaha tertentu atau dii daerah tertentu. Fasiiliitas tax allowance iinii diiberiikan untuk penanaman modal yang memenuhii kriiteriia memiiliikii niilaii iinvestasii tiinggii atau untuk ekspor, memiiliikii penyerapan tenaga kerja besar, atau memiiliikii kandungan lokal tiinggii.
Diia menjelaskan fasiiliitas yang diiteriima wajiib pajak berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang diibebankan selama 6 tahun masiing-masiing sebesar 5% per tahun. Kemudiian, wajiib pajak juga dapat memperoleh penyusutan yang diipercepat atas aktiiva tetap berwujud dan amortiisasii yang diipercepat atas aktiiva tetap tak berwujud yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal.
Adapun mengenaii pengenaan PPh diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii (WPLN) selaiin bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia, diikenakan tariif sebesar 10% atau tariif yang lebiih rendah menurut perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Selaiin iitu, wajiib pajak juga bakal memperoleh kompensasii kerugiian yang lebiih lama darii 5 tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.
"Kalau berbiicara tentang fasiiliitas perpajakan, akan sangat rugii kalau tiidak diiiikutii atau tiidak diilaksanakan oleh wajiib pajak. Karena namanya iinsentiif atau fasiiliitas, pastii sesuatu yang sangat menariik bagii wajiib pajak," ujarnya. (sap)
