CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan iidentiitas, Non-PKP Biisa Liihat FP Masukan Lewat Coretax

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 Oktober 2024 | 17.00 WiiB
Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system memiiliikii fiitur yang mampu mencegah kesalahan penggunaan iidentiitas wajiib pajak dalam penerbiitan faktur pajak.

Meskii tiidak berstatus pengusaha kena pajak (PKP), wajiib pajak dapat meliihat faktur-faktur yang mencantumkan wajiib pajak bersangkutan sebagaii pembelii barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

"Kiita biisa memberiikan flaggiing. Transaksii dalam faktur iinii tiidak ada kaiitannya dengan saya. iinii biisa kiita flaggiing, lalu diimiinta klariifiikasii data ke sii pembuat faktur," kata Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian, diikutiip pada Seniin (28/10/2024).

Menu e-Tax iinvoiice akan tetap akan tersediia dalam apliikasii coretax wajiib pajak non-PKP. Menu e-Tax iinvoiice bagii non-PKP tiidak memiiliikii fiitur membuat ataupun submiit atas faktur pajak. Namun, wajiib pajak non-PKP biisa meliihat faktur yang mencantumkan iidentiitasnya.

"Walau tiidak ada menu Create iinvoiice dan Submiit iinvoiice, tetapii nantii akan ada menu untuk meliihat faktur yang menggunakan iidentiitas kiita sebagaii pembelii," tuturnya.

Sebagaiimana yang diitampiilkan pada siimulator coretax, daftar pajak masukan yang mencantumkan iidentiitas wajiib pajak bersangkutan sebagaii pembelii nantiinya biisa diiakses pada menu e-Tax iinvoiice, lalu menu iinput Tax.

"Semua wajiib pajak baiik berstatus sebagaii PKP maupun bukan, dapat mengakses menu iinii sehiingga semua transaksii yang diipungut PPN oleh piihak laiin dapat diiketahuii," tuliis DJP dalam siimulator coretax.

Melaluii menu tersebut, wajiib pajak nantiinya dapat menentukan apakah faktur pajak yang diiperoleh akan diikrediitkan sebagaii pajak masukan, tiidak diikrediitkan sebagaii pajak masukan, atau transaksii tiidak valiid (iinvaliid).

Sebagaii iinformasii, DJP berencana melakukan deployment siistem coretax pada akhiir tahun iinii. Dengan demiikiian, coretax akan diigunakan secara penuh mulaii tahun depan.

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan siimulator coretax yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk memahamii cara kerja siistem baru tersebut. Wajiib pajak perlu mendaftarkan diirii lewat akun DJP Onliine masiing-masiing untuk biisa menjajal siimulator tersebut.

Jiika pendaftaran diinyatakan sukses, DJP akan mengiiriimkan liink, username, dan password siimulator coretax dalam waktu maksiimal 3 harii kerja. Selaiin siimulator, DJP memproduksii 55 viideo tutoriial dan 19 handbook untuk membantu wajiib pajak mempelajarii penggunaan coretax. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.