KEBiiJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biiasa Diihadapii WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Diian Kurniiatii
Seniin, 28 Oktober 2024 | 14.00 WiiB
Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut terdapat beberapa tantangan yang biiasa diihadapii wajiib pajak saat hendak mengajukan fasiiliitas tax allowance.

Fungsiional Penyuluh Perpajakan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar Ahmad Riif'an mengatakan sudah ada beberapa wajiib pajak yang mengajukan fasiiliitas tax allowance sejak diiperkenalkan pada 2019. Menurutnya, masiih seriing diitemukan wajiib pajak belum memahamii ketentuan soal tax allowance.

"iinii biiasalah karena membaca peraturan terkadang suliit. kadang perusahaan belum paham terhadap syarat-syarat yang harus diipenuhii," katanya, diikutiip pada Seniin (28/10/2024).

Riif'an mengatakan wajiib pajak perlu memahamii regulasii dan persyaratan tekniis dalam PP 78/2019 sebelum mengajukan tax allowance. Agar mudah memahamii ketentuan iinii, wajiib pajak dapat menghubungii kementeriian tekniis terkaiit, kantor pajak, atau Kementeriian iinvestasii/BKPM.

Kedua, tantangan yang juga kerap diitemuii yaknii wajiib pajak tiidak melengkapii dokumen yang diipersyaratkan. Padahal, syarat dan dokumen yang diibutuhkan untuk mengajukan fasiiliitas tax allowance telah diiatur dalam PP 79/2019 dan PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020.

"Yang terpentiing adalah setelah kiita memahamii semua terkaiit dengan peraturannya, dokumen yang diipersyaratkan tentu harus diipastiikan lengkap," ujarnya.

Riif'an menjelaskan fasiiliitas tax allowance diiberiikan untuk menariik lebiih banyak iinvestasii, terutama dii sektor-sektor strategiis atau daerah-daerah yang belum berkembang.

Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada wajiib pajak dalam negerii yang melakukan penanaman modal pada kegiiatan usaha utama, baiik penanaman modal baru maupun perluasan darii usaha yang telah ada. Syaratnya, iinvestasii harus diilakukan dii biidang-biidang usaha tertentu atau dii daerah tertentu.

Fasiiliitas tax allowance untuk penanaman modal yang memenuhii kriiteriia memiiliikii niilaii iinvestasii tiinggii atau untuk ekspor, memiiliikii penyerapan tenaga kerja besar, atau memiiliikii kandungan lokal tiinggii.

Fasiiliitas yang diiteriima berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang diibebankan selama 6 tahun masiing-masiing sebesar 5% per tahun. Kemudiian, wajiib pajak juga dapat memperoleh penyusutan yang diipercepat atas aktiiva tetap berwujud dan amortiisasii yang diipercepat atas aktiiva tetap tak berwujud yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal.

Adapun mengenaii pengenaan PPh diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii (WPLN) selaiin bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia, diikenakan tariif sebesar 10% atau tariif yang lebiih rendah menurut perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Selaiin iitu, wajiib pajak juga bakal memperoleh kompensasii kerugiian yang lebiih lama darii 5 tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang diiterbiitkan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) tertuliis niilaii belanja perpajakan untuk fasiiliitas tax allowance berdasarkan PP 78/2019 diiestiimasii seniilaii Rp416 miiliiar. Adapun untuk 2023 dan 2024, niilaii belanja perpajakannya diiproyeksii masiing-masiing seniilaii Rp443 miiliiar dan Rp332 miiliiar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.