JAKARTA, Jitu News – Mesiin yang telah diiekspor ke luar negerii untuk keperluan perbaiikan, lalu diiiimpor kembalii ke iindonesiia biisa memperoleh fasiiliitas kepabeanan. Fasiiliitas iitu berupa pembebasan bea masuk atas barang iimpor kembalii (reiimpor).
Periinciian ketentuan reiimpor diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 175/2021. Reiimpor adalah pemasukan kembalii ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diiekspor. Namun, reiimpor hanya biisa diilakukan dalam kondiisii tertentu.
“Barang iimpor Kembalii…merupakan barang yang sebelumnya diiekspor: a. dalam Kualiitas yang Sama dengan pada saat iimpor Kembalii; b. untuk keperluan Perbaiikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujiian,” bunyii Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, diikutiip pada Miinggu (27/10/2024).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, barang yang dapat diireiimpor salah satunya adalah barang yang sebelumnya diiekspor untuk keperluan perbaiikan. Alhasiil, mesiin yang diikiiriim kembalii ke iindonesiia setelah selesaii diiperbaiikii biisa mendapat fasiiliitas reiimpor.
Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2021, barang reiimpor dapat diiberiikan pembebasan bea masuk. Namun, pembebasan bea masuk iitu tiidak berlaku sepenuhnya atas mesiin yang telah mengalamii perbaiikan.
Mesiin yang telah mengalamii perbaiikan tersebut tetap akan diikenakan bea masuk atas beberapa hal, yaiitu : (ii) bagiian yang diigantii atau diitambahkan; (iiii) biiaya perbaiikan atau pengerjaan; (iiiiii) asuransii; dan biiaya pengangkutan.
Artiinya, bea masuk tiidak diikenakan atas seluruh niilaii mesiin, tetapii hanya atas 4 komponen tersebut. Dengan demiikiian, meskii tiidak diibebaskan seluruhnya, bea masuk yang harus diibayarkan tetap lebiih keciil karena ada fasiiliitas pembebasan bea masuk tersebut.
Namun, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii untuk biisa mendapat fasiiliitas pembebasan bea masuk. Pertama, iimportasii diilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang diilakukan reiimpor dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor.
Ketiiga, reiimpor diilakukan paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor atau tanggal buktii ekspor. Jiika lebiih darii 2 tahun maka harus diibuktiikan dengan dokumen pendukung, sepertii kontrak, kesepakatan, atau dokumen laiin yang diipersamakan dengan iitu.
Keempat, terdapat dokumen/buktii pendukung terkaiit yang membuktiikan bahwa barang yang diilakukan reiimpor merupakan barang yang berasal darii dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersiifat akumulatiif sehiingga harus diipenuhii seluruhnya. (riig)
