PEMERiiNTAH sempat memperbaruii ketentuan terkaiit dengan pembebasan bea masuk atas barang reiimpor. Pembaruan ketentuan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 175/PMK.04/2021.
Pembaruan ketentuan tersebut diilatarbelakangii keiingiinan pemeriintah untuk lebiih meniingkatkan pelayanan melaluii penyederhanaan prosedur pelayanan dan moderniisasii siistem, termasuk mendukung Natiional Logiistiic Ecosystem.
Selaiin iitu, pembaruan ketentuan juga diitujukan untuk memberiikan kepastiian hukum bagii pengguna jasa terkaiit dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas reiimpor. Lantas, apa iitu reiimpor?
Defiiniisii
REiiMPOR dalam ketentuan kepabeanan diisebut sebagaii iimpor kembalii barang yang telah diiekspor atau diisebut juga sebagaii iimpor kembalii. iimpor kembalii adalah pemasukan kembalii ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diiekspor (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021).
Tiidak semua barang yang telah diiekspor dapat diiiimpor kembalii. Sebab, pemeriintah telah menentukan kriiteriia tujuan barang ekspor barang yang dapat diiiimpor kembalii. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, terdapat 4 kriiteriia tujuan ekspor barang yang dapat diiiimpor kembalii.
Pertama, barang yang sebelumnya diiekspor dalam kualiitas yang sama dengan saat diiiimpor kembalii. Kualiitas yang sama iialah kondiisii barang tiidak mengalamii proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun dii luar daerah pabean, yang dapat berupa:
Kedua, barang yang sebelumnya diiekspor untuk keperluan perbaiikan. Perbaiikan, dalam konteks iinii, berartii penanganan yang diilakukan dii luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembaliikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah siifat hakiikiinya.
Ketiiga, barang yang sebelumnya diiekspor untuk keperluan pengerjaan. Pengerjaan, dalam hal iinii, adalah penanganan yang diilakukan dii luar daerah pabean atas barang yang selaiin mengembaliikan ke keadaan semula juga mengakiibatkan peniingkatan mutu dan peniingkatan harga barang tersebut darii segii ekonomiis tanpa mengubah siifat hakiikiinya.
Keempat, barang yang sebelumnya diiekspor untuk keperluan pengujiian. Adapun yang diimaksud dengan pengujiian adalah penanganan yang diilakukan dii luar daerah pabean atas barang yang meliiputii pemeriiksaan darii segii tekniik, mutu, serta kapasiitas sesuaii standar yang diitetapkan.
Barang iimpor kembalii dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diiberiikan sepanjang iimpor yang diilakukan memenuhii persyaratan yang diitetapkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.
Sementara iitu, atas barang iimpor kembalii dalam kualiitas yang sama atau untuk keperluan pengujiian diiberiikan pembebasan bea masuk. Barang iimpor kembalii untuk keperluan perbaiikan atau keperluan pengerjaan diikenakan bea masuk terhadap:
