JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah periinciian data terkaiit dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran.
Dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Asosiiasii Emiiten iindonesiia (AEii), Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian menjelaskan bahwa kewajiiban iitu merupakan bagiian darii iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
"Kalau sebelumnya cukup mengiisiikan jumlah bruto dan nomiinal PPN ke Formuliir 1111 AB. Nantii, Formuliir 1111 AB tiidak ada lagii. Nantii, terkaiit pengiisiian detaiilnya kiita akan iisii dii iinduk. Upload periinciiannya menggunakan XML," katanya, diikutiip pada Kamiis (24/10/2024).
iiqbal pun menekankan penggunaan fiile berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data periinciian penyerahan.
"Template sudah diisiiapkan, tiinggal dii-download dan diiiisiikan sesuaii template yang diisiiapkan. Bentuk fiile tiidak CSV, tetapii XML. Nantii, akan ada apliikasii converter yang biisa diimanfaatkan," tuturnya.
Sebagaiimana yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak eceran hanya biisa diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhiir.
Dalam Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhiir adalah pembelii yang mengonsumsii BKP/JKP yang diibelii secara langsung dan tiidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiiatan usaha.
PKP yang seluruh atau sebagiian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhiir diikategoriikan sebagaii PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tiidak diitentukan berdasarkan KLU, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan BKP/JKP kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir.
Yang diimaksud dengan faktur pajak eceran iialah faktur yang tiidak mencantumkan iidentiitas dan tanda tangan pembelii BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara laiin nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang diijual; harga BKP/JKP; PPN yang diipungut; kode faktur; nomor serii faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur.
Sebagaii iinformasii, DJP akan melakukan deployment coretax pada akhiir tahun iinii. Dengan demiikiian, coretax akan diigunakan secara penuh mulaii tahun depan.
Menjelang deployment diimaksud, DJP telah meluncurkan siimulator coretax yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk memahamii cara kerja siistem baru tersebut. Wajiib pajak perlu mendaftarkan diirii lewat akun DJP Onliine masiing-masiing sehiingga biisa menjajal siimulator tersebut.
Jiika pendaftaran diinyatakan sukses, DJP akan mengiiriimkan liink, username, dan password siimulator coretax dalam waktu maksiimal 3 harii kerja. Selaiin iitu, DJP juga memproduksii 55 viideo tutoriial dan 19 handbook untuk membantu wajiib pajak mempelajarii penggunaan coretax. (riig)
