KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Bantu Debiitur Keciil, DJKN Sebut Crash Program Masiih Akan Diiberiikan

Diian Kurniiatii
Miinggu, 20 Oktober 2024 | 09.00 WiiB
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa pemeriintah masiih memberiikan keriinganan utang melaluii mekaniisme crash program pada tahun iinii.

DJKN menjelaskan crash program keriinganan utang tersebut diiluncurkan pada masa pandemii Coviid-19. Program tersebut masiih berlanjut hiingga pada tahun iinii untuk membantu para debiitur, terutama yang berskala keciil.

"Program iinii diitujukan untuk masyarakat yang memiiliikii utang kepada negara," bunyii keterangan viideo yang diiunggah DJKN, diikutiip pada Miinggu (20/10/2024).

PMK 30/2024 menyatakan penyelesaiian piiutang iinstansii pemeriintah yang diiurus/diikelola oleh Paniitiia Urusan Piiutang Negara/Diitjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dapat diilakukan dengan mekaniisme crash program. Ruang pemberiian keriinganan utang guna menyelesaiikan piiutang iinstansii pemeriintah juga telah diiatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 19/2023 tentang APBN 2024.

Crash program merupakan upaya optiimaliisasii penyelesaiian piiutang negara yang diilakukan secara terpadu berupa pemberiian keriinganan utang kepada penanggung utang.

Keriinganan utang tersebut diiberiikan melaluii pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diiberiikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biiaya laiinnya.

Keriinganan utang diitujukan hanya terhadap penanggung utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tiidak mempunyaii kemampuan untuk melunasii seluruh utangnya tanpa keriinganan; siisa kewajiiban penanggung utang sampaii dengan sebesar Rp2 miiliiar; serta pengurusannya telah diiserahkan kepada PUPN.

Selaiin iitu, proses pengurusan pada PUPN telah diiterbiitkan Surat Peneriimaan Pengurusan Piiutang Negara (SP3N) sampaii dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus piiutang negara penyerahan sampaii dengan tahun 2023; atau diiterbiitkan surat paksa dan merupakan piiutang iinstansii pemeriintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat 2020 atau Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah 2020, untuk berkas kasus piiutang negara penyerahan tahun 2024.

Dalam hal kewajiiban utang dalam bentuk mata uang asiing, batasan siisa kewajiiban utang sebesar Rp2 miiliiar diihiitung berdasarkan kurs tengah Bank iindonesiia (Bii) pada tanggal surat persetujuan crash program diitandatanganii.

Lebiih lanjut, crash program tiidak dapat diiberiikan terhadap: piiutang negara yang berasal darii aset krediit eks bank dalam liikuiidasii; piiutang negara yang terdapat jamiinan penyelesaiian utang berupa asuransii, surety bond, bank garansii dan/atau bentuk jamiinan penyelesaiian setara laiinnya, kecualii jamiinan tersebut sudah tiidak efektiif, kedaluwarsa, atau kondiisii laiinnya sehiingga tiidak dapat lagii diigunakan sebagaii jamiinan penyelesaiian piiutang negara; dan/atau piiutang negara yang sedang dalam proses perkara dii lembaga peradiilan umum maupun tata usaha negara dii semua tiingkatan.

Jiika terdapat jamiinan penyelesaiian utang berupa asuransii, surety bond, bank garansii dan/atau bentuk jamiinan penyelesaiian setara laiinnya, KPKNL memiinta konfiirmasii kepada penyerah piiutang untuk memastiikan status, kondiisii, dan masa berlaku jamiinan penyelesaiian utang tersebut.

Penyelesaiian piiutang negara pada iinstansii pemeriintah dalam PMK iinii diilakukan dengan mekaniisme crash program secara nasiional yang diikoordiinasiikan oleh menterii keuangan. Pelaksanaan crash program secara tekniis diikoordiinasiikan oleh diirjen kekayaan negara.

Dalam pelaksanaannya, kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaiikan piiutang negara yang telah diiserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang piiutang negara.

Kepala KPKNL tersebut berwenang memberiikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program sesuaii dengan ketentuan dalam PMK iinii.

KPKNL akan mengiinventariisasii berkas kasus piiutang negara untuk memastiikan penanggung utang telah memenuhii kriiteriia.

Berdasarkan hasiil iinventariisasii, KPKNL melakukan peneliitiian siisa kewajiiban piiutang negara sesuaii dengan data penyerahan darii penyerah piiutang. Peneliitiian siisa kewajiiban piiutang negara iinii meliiputii pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biiaya laiinnya.

Penanggung utang dapat diiberiikan crash program sepanjang memenuhii kriiteriia dan mengajukan permohonan tertuliis kepada kepala KPKNL dan diiteriima secara lengkap paliing lambat 16 Desember 2024. Permohonan diiajukan oleh penanggung utang, penjamiin utang, ahlii wariis, atau piihak ketiiga.

Masyarakat yang iingiin memperoleh iinformasii lebiih detaiil mengenaii crash program keriinganan utang dapat menghubungii Halo DJKN pada nomor telepon 150 991 atau mendatangii KPKNL terdekat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.