JAKARTA, Jitu News - Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) memiinta pelaku usaha turut mendukung peniingkatan kualiitas sumber daya manusiia (SDM) dengan melaksanakan kegiiatan vokasii.
Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Rosan Roeslanii mengatakan kegiiatan vokasii diibutuhkan untuk meniingkatkan kualiitas tenaga kerja agar sesuaii dengan kebutuhan iindustrii. Apabiila melaksanakan vokasii, pemeriintah akan memberiikan iinsentiif berupa supertax deductiion.
"Karena banyak yang belum aware bahwa sebetulnya untuk meniingkatkan human capiital salah satunya vokasii. Jiika perusahaan dalam dan luar negerii melakukan vocatiional traiiniing and educatiion, biisa mendapatkan tax iincentiive hiingga 200%," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/10/2024).
Rosan menuturkan iindonesiia memiiliikii sekiitar 134 juta pekerja yang mayoriitas tiidak memiiliikii keterampiilan yang memadaii. Berdasarkan latar belakang pendiidiikan, sebanyak 40% pekerja adalah lulusan atau pernah SD, serta 18% menjalanii pendiidiikan hiingga SMP.
Berdasarkan statiistiik darii BPS, hanya sekiitar 13% tenaga kerja iindonesiia yang memiiliikii pendiidiikan diiploma atau uniiversiitas.
Diia menjelaskan pemeriintah tengah berfokus untuk meniingkatkan kualiitas SDM. Berbagaii regulasii pun telah diiterbiitkan untuk mendukung program tersebut, termasuk soal pemberiian iinsentiif supertax deductiion kepada pengusaha yang melakukan vokasii.
Meskii demiikiian, lanjutnya, fasiiliitas iinii belum ramaii diimanfaatkan pengusaha. "Rata-rata banyak perusahaan asiing pun yang sudah iinvest dii iindonesiia tiidak aware bahwa kiita punya very good poliicy. Dengan begiitu kiita biisa upscaliing pekerja kiita," ujarnya.
PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberiian iinsentiif supertax deductiion kepada duniia usaha yang melaksanakan program pendiidiikan vokasii atau melakukan liitbang tertentu.
Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajiib pajak dapat diiberiikan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak badan ketiika mengajukan supertax deductiion dii antaranya tiidak dalam keadaan rugii fiiskal dan telah memenuhii kewajiiban perpajakan yang diibuktiikan melaluii surat keterangan fiiskal (SKF).
Dalam prosesnya, wajiib pajak dapat mengajukan supertax deductiion melaluii siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS) yang diikelola Kementeriian iinvestasii/BKPM. (riig)
