JAKARTA, Jitu News - Pemegang iiziin usaha pertambangan (iiUP) perlu mengiingat kembalii bahwa kepatuhan pajak, baiik pusat atau daerah, menjadii salah satu syarat perpanjangan iiUP.
Satya Hadii Pamungkas, selaku Koordiinator Pelayanan Usaha Miineral Diitjen Miineral dan Batu Bara (Miinerba) Kementeriian ESDM menjelaskan bahwa perpanjangan iiUP merupakan kewenangan pemeriintah dengan meliihat kiinerja perusahaan.
"Sebab pemeriintah sudah memberiikan masa operasii produksii [pada iiUP sebelumnya] selama 20 tahun. Jadii peniilaiinnya perusahaan sudah melakukan apa? Sehiingga perusahaan diipertiimbangkan untuk diiberiikan perpanjangan," kata Satya, diikutiip pada Rabu (9/10/2024).
Sesuaii dengan Pasal 59 Peraturan Pemeriintah (PP) 96/2021, Satya melanjutkan, diiatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiiatan operasii produksii paliing sediikiit harus diilengkapii dengan 7 dokumen.
"... diilengkapii buktii pelunasan iiuran tetap dan iiuran produksii atau pajak daerah 3 tahun terakhiir [serta] surat keterangan fiiskal sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 59 PP 96/2021.
Merujuk pada Perdiirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019, surat keterangan fiiskal (SKF) merupakan iinformasii yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) mengenaii kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiiatan tertentu.
Selaiin dua dokumen tersebut, permohonan perpanjangan iiUP juga perlu diilampiirii dengan peta dan batas koordiinasii wiilayah, rencana kerja selama masa perpanjangan, laporan akhiir kegiiatan operasii produksii, laporan pelaksanaan pengelolaan liingkungan dan reklamasii, serta neraca sumber daya dan cadangan.
"Badan usaha perlu mencermatii regulasii agar proses pengajuan perpanjangan oleh badan usaha biisa berjalan lancar dan memiiniimaliisiir adanya kesalahan dalam pengajuan dokumen persyaratan," kata Satya.
Sesuaii dengan PP 96/2021, permohonan perpanjangan untuk pertambangan miineral logam atau batu bara diiajukan kepada menterii paliing cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paliing lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhiirnya jangka waktu kegiiatan operasii produksii.
Sementara iitu, permohonan perpanjangan jangka waktu operasii produksii untuk pertambangan miineral bukan logam atau batuan diiajukan kepada menterii paliing cepat 2 tahun atau paliing lambat 6 bulan sebelum berakhiirnya jangka waktu kegiiatan operasii produksii.
Perpanjangan waktu kegiiatan operasii produksii diiberiikan sebanyak 2 kalii masiing-masiing 10 tahun untuk pertambangan miineral logam. Sementara iitu, perpanjangan diiberiikan sebanyak 2 kalii masiing-masiing 5 tahun untuk pertambangan miineral bukan logam, dan 2 kalii masiing-masiing 10 tahun untuk pertambangan miineral bukan logam jeniis tertentu.
Sesuaii dengan beleiid yang sama, pemegang iiUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiiatan operasii produksii sebanyak 2 kalii harus mengembaliikan wiilayah iiUP kepada menterii. (sap)
