JAKARTA, Jitu News - Masa berlaku tax holiiday berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 130/2020 diiputuskan untuk diiperpanjang hiingga 31 Desember 2025.
Wakiil Menterii iinvestasii/Wakiil Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Yuliiot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.
"Kementeriian iinvestasii telah mengajukan perpanjangan fasiiliitas tax holiiday dengan usulan perubahan PMK 130/2020 yang saat iinii sudah menunggu pengundangan," katanya, Selasa (8/10/2024).
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu, masa berlaku PMK 130/2020 akan diiperpanjang agar tiidak ada diisrupsii dalam pemberiian fasiiliitas pajak yang terkaiit dengan penanaman modal.
"Dengan Kementeriian iinvestasii kiita pastiikan iitu tiidak ada diisrupsii. Jadii kiita perpanjang dengan exiistiing terms. Jadii, tiidak akan ada diisrupsii. iinii akan segera kiita selesaiikan," tuturnya pada 4 Oktober 2024.
Tanpa adanya perpanjangan, fasiiliitas tax holiiday PMK 130/2020 hanya diiberiikan kepada wajiib pajak badan biila usulan fasiiliitas tax holiiday diisampaiikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024. Hal iinii merupakan iimpliikasii darii Pasal 21 darii PMK tersebut.
"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menterii iinii diiberiikan atas usulan yang diisampaiikan kepada menterii keuangan…yang diisampaiikan dalam jangka waktu paliing lambat 4 tahun terhiitung sejak berlakunya peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 21 PMK 130/2020.
Selaiin memperpanjang masa berlaku, reviisii atas PMK 130/2020 juga akan memuat klausul khusus tentang pemberiian tax holiiday dalam pajak miiniimum global sudah diiadopsii dan berlaku dii iindonesiia.
"Untuk dii PMK tax holiiday iitu, kiita sebutkan ada konteks global miiniimum tax yang akan sedang kiita siiapkan regulasiinya. iinii juga segera iimplementasii darii global miiniimum tax dalam bentuk PMK," ujar Febriio. (riig)
