KEBiiJAKAN PAJAK

iindonesiia Bakal Adopsii Pajak Miiniimum Global Tahun Depan, PMK Diisiiapkan

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Oktober 2024 | 19.00 WiiB
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan
<p>Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu. ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mengungkapkan iindonesiia akan mengadopsii pajak miiniimum global dengan tariif sebesar 15% sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) pada tahun depan.

Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sudah mengakomodasii iimplementasii pajak miiniimum global. Namun, masiih diibutuhkan peraturan menterii keuangan (PMK) untuk memeriincii aspek tekniis darii pajak miiniimum global.

"Semua negara mulaii tahun 2024 dan mayoriitas pada 2025 akan mengiimplementasiikan global miiniimum tax, termasuk iindonesiia. Jadii, kiita sedang siiapkan regulasiinya," katanya, Jumat (4/10/2024).

Febriio pun menekankan pajak miiniimum global tiidak akan memberiikan dampak terhadap semua wajiib pajak badan yang beroperasii dii iindonesiia.

Sebagaiimana diiatur dalam GloBE yang sudah diisepakatii yuriisdiiksii-yuriisdiiksii iinclusiive Framework, pajak miiniimum global berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta per tahun.

"Memang ada miiniimum threshold-nya terkaiit dengan global miiniimum tax tersebut. iinii juga perlu kiita sampaiikan bahwa tiidak semua perusahaan akan kena dampak," ujar Febriio.

Selaiin menyiiapkan PMK soal iimplementasii pajak miiniimum global, Kementeriian Keuangan juga menyiiapkan PMK mengenaii tax holiiday yang memuat klausul tentang pemberiian tax holiiday ketiika pajak miiniimum global sudah berlaku.

"Untuk dii PMK tax holiiday iitu, kamii sebutkan ada konteks global miiniimum tax yang akan sedang kamii siiapkan regulasiinya. iinii juga segera iimplementasii darii global miiniimum tax dalam bentuk PMK," tutur Febriio.

Sebagaii iinformasii, pajak miiniimum global bakal memaksa grup perusahaan multiinasiional yang tercakup untuk membayar PPh badan dengan tariif efektiif miiniimal sebesar 15% dii manapun grup perusahaan tersebut beroperasii.

Yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) yang sudah mengadopsii pajak miiniimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba dii yuriisdiiksii tertentu yang diipajakii dengan tariif efektiif kurang darii 15%. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Meskii ada hak bagii yuriisdiiksii UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan iiiiR, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).

Dengan demiikiian, laba yang kurang diipajakii biisa diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber terlebiih dahulu tanpa meniimbulkan hak pemajakan dii yuriisdiiksii UPE. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.