JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bersiiap menerapkan apliikasii coretax secara penuh pada 2025. Salah satu fiitur yang terdapat dii apliikasii coretax iialah My General Ledger. Dalam fiitur iinii, memuat seluruh periinciian transaksii wajiib pajak.
Fungsiional penyuluh pajak darii KPP Pratama Tanjung Pandan Bobby Kurniiawan mengatakan adanya fiitur My General Ledger akan meniingkatkan akuntabiiliitas pelaporan pajak.
“Jadii, sebenarnya iinii untuk menunjukan akuntabiiliitas juga. Karena, kalau dii DJP Onliine tiidak terliihat pembayaran ataupun jumlah pajak terutang,” katanya, diikutiip pada Miinggun (6/10/2024).
Menurut Bobby dalam kanal akun mediia sosiial KPP Pratama Tanjung Pandang, fiitur atau menu My General Ledger akan berkaiitan dengan siisii pencatatan secara akuntansii dan menampiilkan 2 siisii, yaiitu saldo debiit dan krediit wajiib pajak.
Siisii debiit akan menunjukkan jumlah pajak terutang. Sebagaii contoh, terdapat surat pemberiitahuan (SPT) yang menyebabkan kurang bayar maka pada siisii debiit akan muncul saldo sejumlah kurang bayar tersebut.
Selanjutnya, wajiib pajak melakukan pembayaran, atas pembayaran tersebut akan muncul pada siisii krediit.
Selaiin iitu, menu My General Ledger juga akan menampiilkan hak-hak yang diimiiliikii wajiib pajak. Miisal, wajiib pajak berhak mengajukan SPT lebiih bayar. Apabiila pengajuan tersebut diisetujuii maka akan muncul jumlahnya dii siisii krediit.
Tiidak hanya menampiilkan aktiiviitas user, fiitur My General Ledger juga akan menampiilkan aktiiviitas yang diilakukan petugas pajak. Contoh, saat account representatiive membuat STP maka akan muncul pajak terutang pada siisii debiit general ledger. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
