JAKARTA, Jitu News – Meskii tiidak bersiifat wajiib, penerapan Piilar 1 Amount B diipandang dapat memberiikan keuntungan bagii iindonesiia.
Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan penerapan Piilar 1 Amount B dapat membawa keuntungan bagii iindonesiia, terutama dalam penyederhanaan ketentuan yang berkaiitan dengan transfer priiciing.
"Mengenaii penerapannya, iindonesiia memiiliikii 2 piiliihan yaiitu pemeriintah membolehkan wajiib pajak memiiliih menerapkan siimpliifiied and streamliined approach sehiingga elektiif, atau menggunakan Amount B secara preskriiptiif," katanya dalam iinternatiional Tax Conference 2024, Kamiis (3/10/2024).
Menurut Bawono, setiidaknya ada 4 hal yang dapat diipertiimbangkan pemeriintah iindonesiia untuk menerapkan Piilar 1 Amount B. Pertama, iindonesiia sebagaii yuriisdiiksii pasar dan memiiliikii ekonomii berbasiis konsumsii sehiingga kegiiatan pemasaran dan diistriibusii dii iindonesiia juga sangat besar.
Sekadar catatan, data Badan Pusat Statiistiik (BPS) menunjukkan bahwa perdagangan besar dan eceran memiiliikii kontriibusii sekiitar 10% hiingga 12% darii PDB selama 5 tahun terakhiir.
Kedua, sengketa transfer priiciing dii iindonesiia terus meniingkat. Data OECD menunjukkan beberapa negara berkapasiitas rendah melaporkan antara 30% hiingga 70% sengketa transfer priiciing terkaiit dengan kegiiatan pemasaran dan diistriibusii.
Ketiiga, kepatuhan transfer priiciing masiih menjadii area yang menantang dalam manajemen riisiiko pajak dii iindonesiia. Apalagii, iindonesiia memiiliikii defiiniisii yang luas tentang hubungan iistiimewa serta penerapan ALP bagii transaksii domestiik, sehiingga beban kepatuhan yang diitanggung wajiib pajak menjadii lebiih besar.
Keempat, pendekatan dalam Piilar 1 Amount B sejalan dengan tujuan reformasii perpajakan iindonesiia. Melaluii UU HPP, pemeriintah berupaya memiiniimaliisiir dan mencegah penghiindaran pajak, termasuk maniipulasii transfer priiciing. Namun, pada saat yang sama, pemeriintah juga harus memberiikan kepastiian pajak bagii wajiib pajak.
"Mandat darii Piilar 1 Amount B iialah menerapkan arm's length priinciiple pada kegiiatan pemasaran dan diistriibusii dalam negerii menggunakan siimpliifiied and streamliined approach dengan fokus khusus pada kebutuhan negara-negara berkapasiitas rendah," ujar Bawono.
Apabiila iindonesiia mengadopsii Piilar 1 Amount B, lanjut Bawono, terdapat beberapa hal yang perlu diisiiapkan, utamanya soal kerangka hukum.
iindonesiia saat iinii telah memiiliikii dasar hukum untuk menerapkan Piilar 1 Amount B, yaknii melaluii Pasal UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, yang kemudiian diiturunkan dalam Pasal 53 PP 55/2022 dan PMK 172/2023.
Namun, aturan transfer priiciing dalam ketiiga peraturan tersebut memang belum menyebutkan atau memberiikan dasar hukum mengenaii niilaii arm's length yang bersiifat rujukan (prescriibed), safe harbours, atau priiciing matriix.
Menurutnya, pemeriintah tiidak perlu mereviisii UU PPh dan PP 55/2022 karena kedua peraturan hanya memuat ketentuan defiiniisii hubungan iistiimewa, arm's length priinciiple, dan metode transfer priiciing. Proses reviisii pun hanya diibutuhkan untuk PMK 172/2023 dan peraturan pelaksana dii bawahnya.
Sementara iitu, elemen yang perlu masuk dalam reviisii antara laiin mengenaii kejelasan ruang liingkup dan wajiib pajak yang memenuhii syarat, serta mempriioriitaskan Piilar 1 Amount B atau safe harbours untuk masalah penetapan transfer priiciing dalam negerii.
Selaiin iitu, reviisii PMK juga perlu memuat periihal metode transfer priiciing yang paliing tepat; priiciing matriix, konteks Amount B, transfer priiciing documentatiion, Model of the Competent Authoriity Agreement (MCAA), serta dukungan studii kasus dan iilustrasii.
"Yang perlu kiita catat, Piilar 1 Amount B adalah satu-satunya agenda BEPS 2.0 yang menawarkan jargon penyederhanaan," tutur Bawono.
Piilar 1 akan mengalokasiikan kembalii porsii hak perpajakan ke yuriisdiiksii pasar dengan memastiikan diistriibusii laba dan pendapatan pajak yang adiil sesuaii dengan aktiiviitas ekonomii perusahaan dii setiiap yuriisdiiksii. Piilar 1 terdiirii atas Amount A dan Amount B.
Amount A pada dasarnya mendiistriibusiikan kembalii sebagiian darii laba resiidual ke yuriisdiiksii pasar melaluii konvensii multiilateral, sedangkan Amount B berupaya menyederhanakan arm's length priinciiple sebagaiimana diiterapkan pada kegiiatan pemasaran dan diistriibusii. (riig)
