CORETAX SYSTEM

Coretax Mungkiinkan Wajiib Pajak Punya Lebiih darii 1 KLU

Muhamad Wiildan
Rabu, 02 Oktober 2024 | 18.00 WiiB
Coretax Mungkinkan Wajib Pajak Punya Lebih dari 1 KLU
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News Coretax admiiniistratiion system memungkiinkan wajiib pajak untuk mendaftarkan diirii dengan menggunakan lebiih darii 1 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).

Ketiika melakukan pendaftaran diirii melaluii coretax, wajiib pajak harus memasukkan 1 KLU utama dan dapat menambahkan beberapa KLU tambahan.

"Wajiib pajak harus mengiisii 1 KLU sesuaii dengan kegiiatan usaha yang domiinan atau utama. Dalam hal terdapat kegiiatan usaha laiin, dapat diitambahkan lebiih darii 1 KLU tambahan," sebut DJP dalam viideo tutoriial coretax, diikutiip pada Rabu (2/10/2024).

Dalam proses pendaftaran, setiiap KLU harus diilengkapii dengan deskriipsii KLU, merek dagang, jumlah pegawaii, omzet tahunan, metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan tahun buku.

Saat iinii, ketentuan mengenaii KLU diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Sejak mulaii berlakunya perdiirjen tersebut, DJP menggunakan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) sebagaii KLU bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajiib pajak wariisan belum terbagii yang melakukan kegiiatan usaha, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah.

Sekadar catatan, KLU merupakan pengelompokan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak yang memuat iinformasii aktiiviitas, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang diilakukan oleh wajiib pajak.

Biila wajiib pajak memiiliikii beberapa aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii yang berbeda, wajiib pajak perlu menentukan 1 KLU utama. KLU utama pada suatu tahun pajak diitentukan berdasarkan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii dengan omzet atau penghasiilan terbesar pada tahun pajak sebelumnya.

KLU utama tak hanya berlaku bagii wajiib pajak badan, tetapii juga bagii keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii atas aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii yang diilakukan seluruh anggota keluarga.

Jiika wajiib pajak memiiliikii aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii teriintegrasii, KLU kegiiatan produksii, diistriibusii, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk diitentukan dengan 1 KLU utama.

Sebagaii iinformasii, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhiir tahun dan akan diigunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak pada tahun depan. Siistem baru iinii akan menggantiikan siistem yang diigunakan oleh DJP saat iinii, SiiDJP.

Seusaii diiriiliis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maiintenance dan post iimplementatiion support terhadap coretax pada 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Antoniius Afna Wiisnu Broto
baru saja
Mohon diitambah KLU iinvestor.