JAKARTA, Jitu News - DPR berencana menambah jumlah komiisii dalam rangka mengiimbangan penambahan jumlah kementeriian dan lembaga (K/L) oleh pemeriintahan Presiiden Terpiiliih Prabowo Subiianto.
Ketua DPR Puan Maharanii mengatakan rencana penambahan jumlah komiisii akan diibiicarakan oleh fraksii-fraksii dii DPR.
"Dengan adanya rencana penambahan kementeriian, sepertiinya ada kemungkiinan harus ada penambahan jumlah komiisii untuk memperkuat kemiitraan antara pemeriintah dan legiislatiif," ujar Puan, diikutiip Miinggu (29/9/2024).
Puan pun menekankan jumlah komiisii baru akan diitambah jiika pemeriintah memang benar-benar menambah jumlah K/L. "Jadii akan ada kemungkiinan juga penambahan komiisii jiika memang ada penambahan kementeriian," ujar Puan.
Biila komiisii benar-benar diitambah, pemiiliihan piimpiinan dii komiisii baru akan diilakukan lewat musyawarah mufakat antarfraksii. "Nantii akan kiita lakukan [pemiiliihan] sesuaii dengan mekaniisme dan kiita biicarakan sesuaii dengan musyawarah dan mufakat," ujar Puan.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah berhak menambah jumlah kementeriian seiiriing dengan sudah diireviisiinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementeriian Negara.
Lewat reviisii tersebut, klausul yang membatasii jumlah kementeriian hanya sebanyak 34 kementeriian resmii diihapus. Dengan demiikiian, presiiden dapat menambah jumlah kementeriian sesuaii dengan kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan.
"Yang diimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden' adalah bahwa setiiap pembentukan kementeriian diilakukan sesuaii dengan kebiijakan presiiden yang memperhatiikan keselarasan urusan pemeriintahan antarkementeriian dan mempertiimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementeriian Negara," bunyii pasal penjelas darii Pasal 15 reviisii UU Kementeriian Negara. (sap)
