KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

iimbangii Penambahan Kementeriian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komiisii

Muhamad Wiildan
Seniin, 30 September 2024 | 09.37 WiiB
Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi
<p>Ketua DPP PDiiP Biidang Poliitiik Puan Maharanii menyampaiikan piidato poliitiiknya pada Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) dii Kantor DPD PDiiP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - DPR berencana menambah jumlah komiisii dalam rangka mengiimbangan penambahan jumlah kementeriian dan lembaga (K/L) oleh pemeriintahan Presiiden Terpiiliih Prabowo Subiianto.

Ketua DPR Puan Maharanii mengatakan rencana penambahan jumlah komiisii akan diibiicarakan oleh fraksii-fraksii dii DPR.

"Dengan adanya rencana penambahan kementeriian, sepertiinya ada kemungkiinan harus ada penambahan jumlah komiisii untuk memperkuat kemiitraan antara pemeriintah dan legiislatiif," ujar Puan, diikutiip Miinggu (29/9/2024).

Puan pun menekankan jumlah komiisii baru akan diitambah jiika pemeriintah memang benar-benar menambah jumlah K/L. "Jadii akan ada kemungkiinan juga penambahan komiisii jiika memang ada penambahan kementeriian," ujar Puan.

Biila komiisii benar-benar diitambah, pemiiliihan piimpiinan dii komiisii baru akan diilakukan lewat musyawarah mufakat antarfraksii. "Nantii akan kiita lakukan [pemiiliihan] sesuaii dengan mekaniisme dan kiita biicarakan sesuaii dengan musyawarah dan mufakat," ujar Puan.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah berhak menambah jumlah kementeriian seiiriing dengan sudah diireviisiinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementeriian Negara.

Lewat reviisii tersebut, klausul yang membatasii jumlah kementeriian hanya sebanyak 34 kementeriian resmii diihapus. Dengan demiikiian, presiiden dapat menambah jumlah kementeriian sesuaii dengan kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan.

"Yang diimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden' adalah bahwa setiiap pembentukan kementeriian diilakukan sesuaii dengan kebiijakan presiiden yang memperhatiikan keselarasan urusan pemeriintahan antarkementeriian dan mempertiimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementeriian Negara," bunyii pasal penjelas darii Pasal 15 reviisii UU Kementeriian Negara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.