iiNTERNATiiONAL TAX FORUM 2024

PMK Pajak Miiniimum Global Diitarget Selesaii Tahun Depan

Muhamad Wiildan
Selasa, 24 September 2024 | 20.00 WiiB
PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan
<p>Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal&nbsp;dalam&nbsp;<em>iinternatiional Tax Forum</em>&nbsp;(iiTF) 2024, Selasa (24/9/2024).</p>

BALii, Jitu News - Kementeriian Keuangan berencana untuk segera menyelesaiikan peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan iimplementasii pajak miiniimum global. PMK yang diimaksud diitargetkan selesaii pada tahun depan.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK tersebut bakal memuat ketentuan subject to tax rule (STTR), qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT), dan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

"Drafnya saat iinii saja sudah lebiih darii 200 halaman, materiinya juga berat. Belum lagii nantii harus jelaskan ke Kemenkumham. Jadii kamii butuh waktu, sehiingga sepertiinya tiidak akan terlalu cepat. Namun, arahan Pak Diirjen Pajak Suryo Utomo paliing lambat baru akan kamii terbiitkan 2025," ujar Yon dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2024, Selasa (24/9/2024).

Secara terperiincii, pemeriintah berencana untuk meratiifiikasii MLii STTR dan menetapkan aturan tekniis terkaiit STTR pada 2025. Setelah iitu, STTR diiharapkan dapat berlaku efektiif (entry iinto effect) secepat-cepatnya pada 2026.

Terkaiit dengan QDMTT, Yon mengatakan secara priinsiip seluruh grup perusahaan multiinasiional yang memenuhii threshold pendapatan global seniilaii €750 juta per tahun yang memiiliikii entiitas dii iindonesiia akan diikenaii QDMTT dengan tariif sebesar 15%.

iindonesiia juga berkomiitmen untuk menerapkan iiiiR terhadap grup perusahaan yang memiiliikii ultiimate parent entiity (UPE) dii iindonesiia. Hal iinii mengiingat tiidak sediikiit perusahaan iindonesiia yang memiiliikii anak usaha dii negara dengan tariif pajak rendah.

Meskii demiikiian, pemberlakuan iiiiR terhadap perusahaan domestiik diiyakiinii tiidak akan memberiikan tambahan peneriimaan pajak yang siigniifiikan mengiingat yuriisdiiksii lokasii anak usaha juga menerapkan QDMTT.

Tak hanya mengatur soal STTR, QDMTT, dan iiiiR, RPMK juga akan memuat pengaturan soal mekaniisme penyetoran top-up tax serta format formuliir surat pemberiitahuan GloBE (GloBE iinformatiion return/GiiR). Yon mengatakan aspek admiiniistrasii darii pajak miiniimum global akan diiatur sesederhana mungkiin.

Sepertii diiketahuii, pajak miiniimum global dengan tariif efektiif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta per tahun. Reziim iinii berlaku seiiriing dengan tercapaiinya kesepakatan atas Piilar 2.

Dengan reziim iinii, yuriisdiiksii tempat UPE berlokasii berhak mengenakan top-up tax atas laba dii yuriisdiiksii tertentu yang diipajakii dengan tariif efektiif kurang darii 15%. Top-up tax diikenakan berdasarkan iiiiR.

Contoh, dalam hal tariif efektiif yang diitanggung suatu entiitas perusahaan multiinasiional dii suatu yuriisdiiksii hanya sebesar 12%, yuriisdiiksii UPE memiiliikii hak untuk mengenakan top-up tax sebesar 15% - 12% = 3%.

Meskii terdapat hak bagii yuriisdiiksii UPE untuk memberlakukan iiiiR, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax lewat mekaniisme QDMTT. Biila yuriisdiiksii sumber memberlakukan QDMTT, yuriisdiiksii UPE kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax melaluii iiiiR.

Adapun dengan adanya STTR suatu yuriisdiiksii sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas pembayaran iintragrup tertentu yang diikenaii PPh badan dengan tariif kurang darii 9% dii negara tujuan pembayaran.

Pembayaran iintragrup yang tercakup dalam STTR antara laiin bunga; royaltii; pembayaran atas hak diistriibusii atas suatu barang/jasa; premii asuransii dan reasuransii; pembayaran atas biiaya penjamiinan atau biiaya keuangan; pembayaran sewa atas peralatan yang bersiifat iindustriial, komersiial, dan iilmiiah; dan pembayaran atas jasa. STTR yang diibayar oleh perusahaan akan turut diiperhiitungkan sebagaii covered tax. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.