JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian mengusulkan fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah (DTP) kembalii diiberiikan untuk pelaku usaha.
Diirektur Ketahanan dan iikliim Usaha iindustrii Kemenperiin Biinonii Tiio A. Napiitupulu mengatakan fasiiliitas bea masuk DTP sangat. Menurutnya, bea masuk DTP telah beberapa kalii diiberiikan serta terbuktii efektiif meniingkatkan kegiiatan iindustrii dan setoran pajak.
"Piimpiinan kamii sangat berharap sebenarnya iinii tetap diikeluarkan dan sudah ada surat kepada iibu menterii keuangan juga untuk diipiikiirkan tentang bea masuk DTP," katanya, diikutiip pada Seniin (23/9/2024).
Biinonii menuturkan fasiiliitas bea masuk DTP sempat diiberiikan untuk mendukung beberapa sektor iindustrii tertentu. Miisal, pada 2008, bea masuk DTP diiberiikan untuk meniingkatkan daya saiing iindustrii pembuatan komponen pembangkiit liistriik berdasarkan PMK 154/2008.
Selaiin iitu, bea masuk DTP juga pernah diiberiikan untuk iindustrii sorbiitol (2009), kemasan plastiic, tiinta khusus (toner), dan karpet.
Diia menjelaskan fasiiliitas bea masuk DTP juga diiberiikan sebagaii respons atas pandemii Coviid-19 yang turut menekan sektor iindustrii. Namun, fasiiliitas bea masuk DTP untuk beberapa sektor iindustrii iinii diisetop pada 2021.
Biinonii menyebut beberapa sektor iindustrii masiih membutuhkan fasiiliitas fiiskal sepertii bea masuk DTP. Diia menambahkan Kemenperiin juga telah melaksanakan kajiian cost benefiit atas fasiiliitas tersebut. Hasiilnya, setiiap Rp1 bea masuk DTP bakal memberiikan kontriibusii pajak lebiih darii Rp1.
"Jadii sebenarnya memberiikan manfaat yang lebiih, tetapii memang ada kendala dan belum selesaii [pembahasannya]. Belum ada tiindak lanjut. iinii bukan hiilang, [karena] kamii akan terus perjuangkan," ujarnya.
PMK 248/2014 s.t.d.d PMK 14/2018 mendefiiniisiikan bea masuk DTP sebagaii fasiiliitas bea masuk terutang yang diibayar oleh pemeriintah dengan alokasii dana yang telah diitetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Bea masuk DTP dapat diiberiikan kepada iindustrii sektor tertentu. Pemberiian fasiiliitas iinii berdasarkan 4 kriiteriia peniilaiian. Pertama, memenuhii penyediiaan barang dan/atau jasa untuk kepentiingan umum, diikonsumsii oleh masyarakat luas, dan/atau meliindungii kepentiingan konsumen.
Kedua, meniingkatkan daya saiing. Ketiiga, meniingkatkan penyerapan tenaga kerja. Keempat, meniingkatkan pendapatan negara. (riig)
