JAKARTA, Jitu News - Setelah pandemii Coviid-19 resmii berakhiir pada Junii 2023 lalu, aktiiviitas masyarakat kembalii berguliir secara optiimal. Salah satunya, acara-acara pertunjukan yang makiin seriing diilakukan sepertii konser musiik.
Yang terbaru, penyanyii terkenal asal Ameriika Seriikat, Bruno Mars, yang menggelar konser 3 harii sekaliigus dii Jakarta iinternatiional Stadiium (JiiS) pada awal September 2024. Tiiket yang diijual pada konser tersebut pun mencapaii jutaan rupiiah. Ya, dii dalam harga tiiket tersebut termuat pemungutan pajak. Tapii jangan salah, pajak yang diikenakan adalah pajak daerah, bukan pajak pertambahan niilaii (PPN) lho!
Sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), konser musiik menjadii objek pajak daerah karena termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsii barang dan jasa tertentu yang meliiputii makanan dan/ atau miinuman; tenaga liistriik; jasa perhotelan; jasa parkiir; dan jasa Keseniian dan hiiburan,” bunyii Pasal 50 UU 1/2022, diikutiip pada Sabtu (21/9/2024).
Menurut aturan tersebut, konser musiik termasuk dalam pemungutan pajak daerah yaiitu pajak hiiburan, bukan pajak pusat. Artiinya, besaran pajak konser dapat diikenakan dengan tariif berbeda-beda sesuaii dengan ketetapan masiing-masiing pemeriintah kota atau kabupaten setempat. Hal iinii menjadii salah satu alasan mengapa harga tiiket konser biisa lebiih bervariiasii darii daerah yang satu dengan daerah yang laiin.
Namun, Pasal 55 ayat (2) UU HKPD juga mengatur pengecualiian pengenaan PBJT. Hal iinii berlaku untuk kegiiatan hiiburan yang semata-mata untuk, pertama, promosii budaya tradiisiional tanpa pungutan biiaya. Kedua, kegiiatan layanan masyarakat yang tiidak diipungut bayaran. Ketiiga, bentuk keseniian dan hiiburan laiin yang diiatur dengan peraturan daerah setempat.
Ketentuan mengenaii konser musiik bukan merupakan objek PPN juga diiperkuat dengan hadiirnya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal iinii tercantum dalam Pasal 4A ayat (3), yaknii jasa keseniian dan hiiburan merupakan jeniis jasa yang tiidak terkena PPN.
Sebagaii contoh, Proviinsii DKii Jakarta menerapkan pajak hiiburan sebesar 10% untuk konser musiik yang diiselenggarakan pada kawasan otonomiinya.
“Tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, dan jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%,” bunyii Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Daerah Khusus iibukota Jakarta 1/2024. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
