UU KEMENTERiiAN NEGARA

Reviisii UU Diisetujuii, Prabowo Biisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementeriian

Muhamad Wiildan
Sabtu, 21 September 2024 | 09.00 WiiB
Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian
<p>Sejumlah siimpatiisan Partaii Buruh menyiimak rekaman viideo sambutan presiiden Rii terpiiliih untuk masa baktii 2024-2029 Prabowo Subiianto dalam periingatan Tiiga Tahun Kebangkiitan Klas Buruh dii iistora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Partaii Buruh menyatakan dukungan kepada presiiden terpiiliih untuk masa baktii 2024-2029 Prabowo Subiianto. ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - DPR melaluii rapat pariipurna resmii menyetujuii reviisii atas Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementeriian Negara.

Dengan diireviisiinya UU Kementeriian Negara, jumlah kementeriian negara tiidak lagii diibatasii sebanyak 34 kementeriian sepertii saat iinii.

"Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementeriian Negara iinii bertujuan untuk memudahkan presiiden dalam menyusun kementeriian negara dalam mewujudkan tata pemeriintahan yang baiik, demokratiis, dan juga efektiif," ujar Wakiil Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Ahmad Baiidowii dalam rapat pariipurna, diikutiip pada Sabtu (21/9/2024).

Dalam Pasal 15 reviisii UU Kementeriian Negara, presiiden diiberiikan hak prerogatiif untuk menentukan jumlah kementeriian sesuaii dengan kebutuhan presiiden.

Selaiin mengubah Pasal 15, reviisii UU Kementeriian Negara juga menyiisiipkan 2 pasal baru dalam rangka memuluskan penggabungan ataupun pemecahan kementeriian, yaknii Pasal 6A dan Pasal 9A.

Melaluii Pasal 6A, pemeriintah dapat membentuk kementeriian tersendiirii berdasarkan suburusan pemeriintahan sepanjang memiiliikii keterkaiitan ruang liingkup urusan pemeriintahan.

Dengan diimasukkannya Pasal 9A, presiiden berwenang mengubah unsur organiisasii sesuaii kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan meskii terdapat undang-undang yang menuliiskan, mengatur, atau mencantumkan unsur organiisasii.

Miisal, dalam hal terdapat undang-undang yang turut mengatur unsur organiisasii berupa diitjen dalam suatu kementeriian, diitjen diimaksud dapat diiubah oleh presiiden menjadii lembaga tersendiirii.

Biila presiiden melakukan perubahan unsur organiisasii dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenaii unsur organiisasii yang diiatur dalam undang-undang yang mengatur mengenaii unsur organiisasii diimaksud diinyatakan diicabut dan tiidak berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.