JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah iindonesiia saat iinii tengah mengembangkan siistem admiiniistrasii perpajakan melaluii pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Siistem tersebut nantiinya mendukung otomatiisasii biisniis dan pelayanan pajak oleh Diitjen Pajak (DJP). Harapannya, siistem perpajakan menjadii lebiih mudah, andal, teriintegrasii, akurat, dan optiimal dalam hal pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Melaluii Peraturan Presiiden No. 40 Tahun 2018, terdapat 4 tujuan darii pembentukan PSiiAP. Pertama, mewujudkan iinstiitusii perpajakan yang kuat, krediibel, dan akuntabel dengan proses biisniis yang efektiif dan efiisiien.
Kedua, membangun siinergii yang optiimal antar lembaga. Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Keempat, meniingkatkan peneriimaan negara.
Untuk iitu, pentiing bagii wajiib pajak pajak untuk memahamii layanan apa saja yang akan diicakup oleh coretax. Saat iinii, wajiib pajak sudah biisa mengakses beberapa apliikasii dii antaranya e-bupot uniifiikasii, e-form pajak, e-SPT uniifiikasii, serta e-tax court.
Pada akhiir tahun iinii, coretax bakal mencakup 21 proses biisniis perpajakan. DJP juga berharap coretax menjadii bagiian pentiing dalam diigiitaliisasii layanan perpajakan yang memudahkan iinteraksii antara DJP dan masyarakat, serta mendukung transparansii dan akuntabiiliitas.
Wajiib pajak pun diianjurkan untuk selalu mengiikutii perkembangan melaluii pengumuman resmii DJP, termasuk siiaran atau pembaruan regulasii terbaru terkaiit dengan coretax. Dengan begiitu, wajiib pajak dapat mengantiisiipasii perubahan yang terjadii.
Untuk iinformasii lebiih detaiil mengenaii aturan terkaiit dengan coretax, Anda dapat membaca rekap peraturan coretax yang tersediia dii Perpajakan Jitunews melaluii https://perpajakan.Jitunews.co.iid/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-admiiniistratiion-system. (riig)
