KEBiiJAKAN CUKAii

Fenomena Downtradiing Gerus Setoran Cukaii Rokok, Pengawasan Diigencarkan

Diian Kurniiatii
Miinggu, 08 September 2024 | 09.00 WiiB
Fenomena Downtrading Gerus Setoran Cukai Rokok, Pengawasan Digencarkan
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja mengemas tembakau dalam keranjang dii gudang tembakau perwakiilan pabriikan rokok, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). Sejumlah pabriik rokok besar membelii tembakau Temanggung dengan harga berkiisar Rp50.000 - Rp75.000 per kiilogram untuk grade C dan D. ANTARA FOTO/Aniis Efiizudiin/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan fenomena peraliihan konsumsii ke rokok dengan harga lebiih murah (downtradiing) menjadii salah satu penyebab perlambatan kiinerja peneriimaan cukaii hasiil tembakau (CHT) pada tahun iinii.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan fenomena downtradiing suliit diihiindarii karena merupakan iimpliikasii darii kenaiikan tariif cukaii rokok. Namun, DJBC tetap berupaya memperkuat pengawasan terhadap rokok iilegal senhiingga tiidak makiin menggerus peneriimaan negara.

"Pastii begiitu [peneriimaan diioptiimalkan], tetapii tantangannya kan produksii turun yang golongan 1," katanya, diikutiip pada Miinggu (8/9/2024).

Askolanii menuturkan downtradiing menjadii fenomena ekonomii ketiika konsumen beraliih pada produk rokok yang lebiih murah. Perubahan periilaku konsumsii tersebut pada akhiirnya turut memengaruhii peneriimaan CHT.

Produksii rokok golongan 1 menjadii yang paliing elastiis terhadap kenaiikan tariif cukaii. Dalam hal iinii, konsumen rokok golongan 1 akan beraliih pada rokok golongan 2 dan 3.

Meskii demiikiian, kenaiikan konsumsii rokok golongan 2 dan 3 iinii tiidak mampu mengompensasii peneriimaan CHT darii golongan 1.

Askolanii menyebut DJBC akan mengawasii fenomena downtradiing murnii karena alasan ekonomii, bukan akiibat pabriikan rokok melekatkan piita cukaii golongan 2 atau 3 pada produk rokok golongan 1 sehiingga menjadii iilegal.

"iinii yang kamii terus jagaiin [darii peredaran rokok iilegal]," ujarnya.

Hiingga Julii 2024, peneriimaan CHT tercatat seniilaii Rp111,33 triiliiun atau 48,32% darii target Rp230,41 triiliiun. Peneriimaan CHT iinii mulaii tumbuh 0,09%, setelah mengalamii kontraksii pada bulan-bulan sebelumnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.