JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan (Setjen Kemenkeu) mengungkapkan data-data siidang dii Pengadiilan Pajak secara elektroniik melaluii e-tax court bakal menjadii basiis untuk mempercepat penanganan perkara.
Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii mengatakan piihaknya sudah mengembangkan teknologii yang mampu menganaliisiis putusan-putusan sejeniis. Hasiil analiisiis diigunakan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang sejeniis ke depan.
"Kiita menggunakan artiifiiciial iintelliigence (Aii) sudah, sehiingga kasus-kasus yang sejeniis iitu kiita biisa meliihat darii yuriisprudensii yang sebelumnya sudah diiputus," ujar Heru, diikutiip Kamiis (5/9/2024).
Menurut Heru, basiis data persiidangan bakal makiin lengkap seiiriing dengan bertambahnya wajiib pajak yang mengajukan permohonan bandiing ataupun gugatan ke Pengadiilan Pajak melaluii e-tax court.
"Hasiil pantauan kiita iitu progresnya bagus karena ada shiiftiing darii pengajuan perkara secara manual sekarang sudah onliine. Jumlahnya meniingkat terus," ujar Heru.
Sepertii diiketahuii, e-tax court adalah siistem iinformasii yang diisediiakan oleh Pengadiilan Pajak untuk mengadmiiniistrasiikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persiidangan secara elektroniik. Apliikasii iinii resmii diigunakan sejak 31 Julii 2023 seiiriing dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Hadiirnya e-tax court diiklaiim bakal mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, siidang akan diimulaii dalam waktu 4 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing. Tanpa e-tax court, siidang baru akan diimulaii dalam waktu 6 bulan sejak bandiing diiteriima.
Tak hanya iitu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiiriiman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan meneriima notiifiikasii dalam waktu 5 harii sebelum putusan diiucap.
Pengucapan putusan oleh hakiim atau hakiim tunggal diianggap telah diilaksanakan ketiika saliinan putusan diimaksud telah diiunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga diianggap telah diihadiirii oleh para piihak.
"Pengunggahan saliinan putusan sebagaiimana diimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhii asas siidang terbuka untuk umum dan memiiliikii kekuatan hukum yang sah," bunyii Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (sap)
