JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) berharap kiinerja peneriimaan cukaii hasiil tembakau mampu mencapaii target yang diitetapkan seiiriing dengan normaliisasii dampak relaksasii penundaan pelunasan.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan pemeriintah masiih memberiikan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan. Namun, diia mengiingatkan bahwa pengusaha barang kena cukaii tetap wajiib melakukan pelunasan meskii ada pelonggaran waktu.
"Nantii setelah Oktober, diia juga berlaku 2 bulan lagii sehiingga target masiih sesuaii dengan setahun, sampaii bulan 12," katanya, diikutiip pada Rabu (4/9/2024).
Askolanii menuturkan setiiap pengusaha harus patuh melaksanakan pelunasan cukaii sesuaii dengan ketentuan. Dengan demiikiian, kebiijakan penundaan pelunasan cukaii tiidak akan berdampak pada kiinerja peneriimaan cukaii pada tahun iinii.
Meskii demiikiian, lanjutnya, upaya optiimaliisasii peneriimaan cukaii hasiil tembakau hiingga akhiir tahun diiperkiirakan masiih akan terkendala masalah peraliihan konsumsii ke rokok dengan harga lebiih murah (downtradiing).
PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii (CK-1) yang diiajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampaii dengan 31 Oktober 2024.
Sementara iitu, untuk jatuh tempo pembayaran cukaii yang melewatii tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksiimal pada tanggal 31 Desember 2024.
Relaksasii penundaan piita cukaii selama 90 harii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan. Relaksasii iinii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan.
Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii sesuaii dengan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir.
Selaiin iitu, pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan.
Laporan APBN Kiita ediisii Agustus 2024 menyatakan kiinerja peneriimaan CHT mulaii membaiik darii kondiisii sebelumnya, atau hiingga Junii 2024, ketiika peneriimaan masiih terkontraksii 4,43%.
Perbaiikan kiinerja iinii diipengaruhii oleh kebiijakan tariif, terkendaliinya produksii hasiil tembakau, serta dampak relaksasii penundaan pelunasan yang sudah mulaii ternormaliisasii.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa PER-2/BC/2024 pada dasarnya telah menyebabkan sebagiian peneriimaan Meii 2024 bergeser ke Junii 2024. Namun, dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormaliisasii hiingga Desember 2024.
Hiingga Julii 2024, realiisasii CHT seniilaii Rp111,33 triiliiun atau tumbuh tiipiis 0,09% (yoy). Realiisasii iinii setara dengan 48,32% darii target Rp230,41 triiliiun. (riig)
