JAKARTA, Jitu News - Miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) turut diiusulkan oleh pemeriintah sebagaii barang yang diikenaii cukaii pada tahun depan.
Usulan pemeriintah untuk menetapkan MBDK sebagaii barang kena cukaii (BKC) tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025 yang telah diisampaiikan pemeriintah kepada DPR bersamaan dengan nota keuangannya pada 16 Agustus 2024.
"Pendapatan cukaii…diikenakan atas BKC meliiputii hasiil tembakau; miinuman yang mengandung etiil alkohol; etiil alkohol atau etanol; dan MBDK, yang jumlah besarannya diirencanakan sebesar Rp244,19 triiliiun," bunyii Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025, diikutiip pada Selasa (27/8/2024).
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (2) UU 11/1995 tentang Cukaii s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan jeniis BKC diilakukan lewat peraturan pemeriintah (PP) setelah diibahas dan diisepakatii DPR saat menyusun RAPBN.
"Yang diimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersiifat tetap, yaiitu komiisii yang tugas dan kewenangannya dii biidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan," bunyii ayat penjelas darii Pasal 4 ayat (2).
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, cukaii MBDK diiperlukan untuk meniingkatkan peneriimaan negara dan mengendaliikan konsumsii miinuman tiinggii gula.
Dengan diitetapkannya MBDK sebagaii BKC, iindustrii akan diidorong untuk mereformulasii produk miinuman berpemaniis dalam kemasannya menjadii rendah gula. Harapannya, eksternaliitas negatiif yang tiimbul akiibat MBDK biisa diitekan.
"Kamii meliihat potensii karena cukaii iitu iialah untuk mengendaliikan konsumsii. Jadii kebiijakannya, kamii iingiin priioriitas tentang kesehatan terkaiit dengan konsumsii gula," ujar Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu. (riig)
